Fenomena
Kinerja Guru Kota Blitar 2016
Oleh:
RIFKY KRISMANTORO
YUSUFA DIKA PANGESTU
X MIPA 1
SMA NEGERI 1 BLITAR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Judul :
“fENOMENA KINERJA GURU KOTA BLITAR”
Nama : 1. Rifky
Krismantoro (27 /
19250)
2. Yusufa Dika Pangestu (38 /19326 )
Kelas :
X MIPA 1
Asal Sekolah : SMAN 1 Blitar
Alamat
Sekolah : Jl. Ahmad Yani no 112
Kota Blitar, Jawa Timur
Bidang
Keilmuan : Sosiologi
Guru
Pembimbing : Dra. Hj. Latifah, M. Pd
Diajukan sebagai salah satu syarat
kenaikan kelas 2016 / 2017, serta telah disahkan di Blitar, ..... Maret 2016 oleh
:
|
||||
|
||||
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat ,taufik dan
hidayah-Nya akhirnya peneliti dapat menyelesaikan penelitian ini, adapun judul
penelitian yang peneliti ambil adalah “Fenomena
Kinerja Guru Kota Blitar 2016”. Dalam penyusunannya, peneliti memperoleh
banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu peneliti mengucapkan terima
kasih kepada :
1. Bapak Ahmad Damanhuri, S.Pd. M.Pd.
selaku Kepala Sekolah Menengah Akhir 1 Blitar.
2. Bapak Drs. Kafid selaku wali kelas X
MIPA 1.
3. Ibu Dra. Latifah, M.Pd. selaku pembina
dalam menyusun penilitian ini.
4. Keluarga dan teman-teman penulis yang
telah memberikan banyak saran dan pengetahuan bagi penulis.
Penelitian ini dibuat
dalam rangka memperdalam ilmu sosiologi dan sebagai syarat kenaikan kelas.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari penelitian ini, baik dari
materi maupun tenknik penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapkan.
Blitar,
Maret 2016
Peneliti
ABSTRAK
Krismantoro, Rifky
dan Yusufa Dika Pangestu. Fenomena
Kinerja Guru Kota Blitar 2016
Kata
kunci: kinerja,pengajar,disiplin
SMAN 1 Kota Blitar merupakan salah
satu sekolah yang memiliki potensi yang luar biasa diberbagai bidang. Potensi
yang luar biasa ini telah dibuktikan seringnya aliran prestasi yang tak
habis-habisnya setiap hari datang di Sekolah Menengah Pertama ini. Kehebatan
siswa disekolah ini tentu tak terlepas dari kinerja hebat yang dilakukan oleh
tenaga pengajar yang bekerja untuk SMAN1 Kota Blitar ini.Atas kerja keras para
guru yang mampu membuat anak didiknya mengukir berbagai prestasi diberbagai
bidang. Kerja keras guru mulai dari memberikan ilmu dari satu persatu siswa
yang diajarnya.
Keefektifan jam belajar disekolah
merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam dunia pendidikan, karena
keefektifan jam belajar di sekolah adalah keharusan yang harus diterapkan untuk
menciptakan pendidikan yang berhasil di negeri ini. Banyak faktor yang
memungkinkan mengurangi kefektifan jam belajar di sekolah baru-baru ini. Untuk
itu penulis ingin memberikan gambaran baru tentang bagaimana masalah dan cara
mengatasi berbagai hal yang memungkinkan dapat mengganggu kefektifan jam
belajar di sekolah.
Keharusan seorang tenaga pengajar
melaksanakan jam kerjanya secara optimal dalam setiap pertemuan pembelajaran. Namun
baru-baru ini terdapat fenomena yang ada didalam dunia pembelajaran Kota
Blitar. Dalam fenomena ini belum diketahui secara benar apakah fenomena
tersebut dapat dibenarkan ataupun tidak. Dalam fenomena ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor seperti kesibukan seorang guru karena tugas yang diberikan oleh
sekolah seperti halnya mengurus administrasi di Dinas dan lain sebagainya. Adapun
contoh lain seperti ulah guru karena tidak ada jam mengajar ataupun jam
mengajar belum dimulai. Jika kita amati lebih dalam hal ini disebabkan oleh
banyak faktor seperti urusan rumah tangga yang tidak bisa ditinggal begitu
saja. Selain itu terdapat banyak faktor lain yang dimungkinkan terjadinya
fenomena diatas.
Fenomena diatas tidak dibenarkan
karena hal tersebut bertentangan dengan perda berlaku di Kota Blitar tentang
jam guru apabila hal tersebut dilakukan maka disebut pelanggaran kedisiplinan
yang dilakukan seorang guru. Namun beberapa guru masih menganggap hal ini salah
satu hal yang lumrah untuk itu diperlukan kesadaran tentang bagaimana
meminimalisir dampak dari hal ini.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN
PENGESAHAN................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
ABSTRAKSI.......................................................................................................... iii
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2
Identifikasi Masalah ................................................................................... 2
1.3 Perumusan Masalah .................................................................................... 2
1.4 Pembatasan Masalah .................................................................................. 2
1.5
Tujuan Penelitian ........................................................................................ 3
1.6
Manfaat Penelitian ..................................................................................... 3
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Deskripsi Teori ........................................................................................... 5
2.3 Hipotesis .................................................................................................. 20
2.4 Kerangka Berpikir..................................................................................... 20
BAB
III METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian....................................................................................... 22
3.2 Waktu Penelitian....................................................................................... 22
3.3 Bentuk
dan Strategi Penelitian
................................................................ 22
3.4 Sumber Data ............................................................................................ 24
3.5 Tehnik Pengumpulan Data........................................................................ 24
3.6
Tehnik Cuplikan atau Sampling................................................................ 24
3.7
Validitas Data........................................................................................... 25
3.8
Teknik Analisis.......................................................................................... 25
BAB
IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
4.1
Deskripsi Lokasi Penelitian....................................................................... 27
4.2
Pokok – Pokok Temuan Penelitian........................................................... 35
4.3
Pembahasan / Analisis............................................................................... 42
BAB
V PENUTUP
5.1 Kesimpulan ............................................................................................. 48
5.2 Saran........................................................................................................ 48
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 49
LAMPIRAN
......................................................................................................... 50
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pendidikan adalah hal yang menjadi
kewajiban bagi setiap anak yang tumbuh dan berkembang di negeri ini,tak
terkecuali di Kota kecil yang ada di salah satu provinsi di Indonesia ini yakni
Jawa Timur.Tepatnya di Kota Bung Karno ini terdapat beberapa perilaku unik yang
menjadi kebiasaan tersendiri bagi tenaga-tenaga pendidik yang bekerja di kota
ini.Hal ini menjadi keunikan tersendiri karena di kota blitar yang mampu
membuat kebiasaan unik yang berbeda dari kota-kota lainnya.Karena kebiasaan
inilah ada memberikan dampak tersendiri bagi siswa yang diajar oleh
mereka.Salah satu kebiasaan unik tersebut adalah kegiatan absen yang wajib
dilakukan setiap tenaga pengajar yang ada di Kota ini yang ditujukan untuk
lebih mengefektifkan kegiatan belajar mengajar di setiap instansi tempat mereka
bekerja.Namun pada pelaksanaanya ada beberapa penyimpangan perilaku yang
dilakukan oleh beberapa tenaga pengajar dengan berbagai alasan masing masing
tiap mereka.Hal ini akan berdampak pada kefektifan kegiatan belajar yang
didapat tiap tiap siswa.
Tujuan dari karya tulis ini adalah
memberikan titik tengah penyelesaian tentang topik yang akan dibahas pada karya
tulis ini.Harapan dari penulis adalah menghilangkan dan meminimalisir salah
satu dari dampak modernisasi salah satu
dari dampak modernisasi yang sedang dihadapi dunia pendidikan di Kota Blitar
yang akan di bahas pada bab selanjutnya.Tiap-tiap bahasan ini berdasarkan
penelitan yang telah kami lakukan baru-baru ini.Berdasarkan penelitan inilah
kami berani dalam mengungkap berbagai fakta yang ada di sistem pendidikan di
Kota kecil ini.
Jika hasil penelitian ini mampu
diterapkan dalam dunia pendidikan di Kota Blitar.Diharapakan semua pihak yang
terkait akan terlepas dari pengaruh ataupun dampak buruk dari fenomena negatif
yang terjadi di dunia pendidikan Kota Blitar ini. Karena keunikan tersendiri
dari fenomena ini yang akan menyebabkan hal sepele menjadi masalah besar yang
terjadi di masa mendatang.Untuk itu penulis berharap mampu memberikan pandangan
baru tentang pemecahan masalah yang secara tidak langsung diakibatkan dari
salah satu fenomena modernisasi ini.
1.2 Identifikasi Masalah
Keefektifan jam belajar disekolah
merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam dunia pendidikan, karena
keefektifan jam belajar di sekolah adalah keharusan yang harus diterapkan untuk
menciptakan pendidikan yang berhasil di negeri ini.Banyak faktor yang
memungkinkan mengurangi kefektifan jam belajar di sekolah baru-baru ini.Untuk
itu penulis ingin memberikan gambaran baru tentang bagaimana masalah dan cara
mengatasi berbagai hal yang memungkinkan dapat mengganggu kefektifan jam
belajar di sekolah.
1.3 Perumusan Masalah
·
Bagaimana fenomena unik yang terjadi di
dunia pendidikan Kota Blitar?
·
Bagaimana fenomena tersebut dapat
terjadi?
·
Bagaimana meminimalisir dampak dari
fenomena diatas?
·
Bagaimana mengoptimalkan kegiatan
belajar-mengajar disekolah?
1.4 Batasan Masalah
Untuk membatasi pembahasan
penelitian ini agar lebih fokus dan mendapatkan hasil yang maksimal kami
memberikan beberapa batasan masalah yakni diantaranya:
1.Fokus
penelitian hanya ditujukan kepada guru-guru di Kota Blitar.
2.Membahas keoptimalan proses
kegiatan belajar di Kota Blitar.
3.Guru-guru tersebut baik PNS maupun
GTT
1.5 Tujuan Penelitian
Penelitian
ini dibuat untuk memenuhi tujuan-tujuan yang dijadikan target kami dalam
mencapai nya.Dari beberapa tujuan,tujuan-tujuan ini kami bagi menjadi:
Tujuan primer:
·
Memberikan wawasan kepada semua kalangan
tentang segala hal yang terjadi di dunia pendidikan Kota Blitar
Tujuan sakunder:
1. Memberikan
pemecahan masalah tentang fenomena dunia pendidikan Kota Blitar
2. Memberikan
pandangan baru tentang titik tengah dari masalah ini.
3. Mencari
kebenaran dari beberapa fenomena unik yang terjadi di Kota Blitar.
Selain
dua bagian dari tujuan diatas adapun tujuan kami lainnya yakni:
·
Mengetahui fenomena unik yang terjadi
didunia pendidikan Kota Blitar
·
Mengetahui proses berlangsungnya
fenomena ini.
·
Mengetahui cara meminimalisi hal yang
diakibatkan dari hal ini.
·
Pengoptimalan atas dampak dari fenomena
ini.
1.6 Manfaat Penelitian
Dari penulisan karya ilmiah ini
memiliki beberapa manfaat yang dapat kita bagi menjadi:
Bagi
penulis:
1. Mempelajari
respon dari beberapa pihak yang terkait dengan karya tulis ini.
2. Dapat
memberikan pemecahan masalah bagi pihak pihak yang terkait.
3. Mengasah
cara berfikir ilmiah dengan menggunakan logika.
4. Dapat
menarik kesimpulan berdasarkan kumpulan data yang ada.
5. Mencari
titik terang antara fenomena-fenomena yang belum terbukti kebenarannya.
6. Mengangkat
permasalahan baru yang belum diketahui banyak pihak.
Bagi
pembaca:
1. Menambah
wawasan baru tentang cara suatu pemecahan masalah.
2. Membuka
pemikiran baru tentang suatu pemahaman.
3. Memahami
segala perilaku tenaga pendidik yang ada dunia pendidikan Kota Blitar
Bagi pemerintah,birokrat,dan
pengambil kebijakan:
1. Sebagai
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
2. Sebagai
wawasan baru tentang kejadian-kejadian baru yang terjadi di lapangan.
BAB II
KERANGKA TEORI DAN KAJIAN PUSTAKA
2.1 Kajian Teori
A.Aturan Kerja Guru(perda)
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, pasca sidak bagi guru PNS
dilima lembaga sekolah menengah atas, Kamis (30/9) Walikota Blitar mengundang
seluruh kepala sekolah negeri tingkat SMP, SMA, SMK para pengawas, penilik
sekolah serta kepala UPTD Pendidikan se- Kota Blitar, bertempat di ruang Sasana
Praja Pemerintah Kota Blitar.Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar saat
dikonfirmasi sesuai pembinaan menjelaskan, pihaknya berencana memberikan sanksi
tegas berupa mutasi bagi tiga guru yang tidak berada dikantor saat pelaksanaan
sidak kemarin. Namun Walikota enggan menyebutkan identitas ketiga guru
tersebut, hanya saja semuanya non sertifikasi.
Menurut Walikota, saat ini seluruh guru harus mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga setiap hari mereka harus bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan asumsi mereka bekerja selama enam hari kerja.
Menurut Walikota, saat ini seluruh guru harus mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga setiap hari mereka harus bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan asumsi mereka bekerja selama enam hari kerja.
Sementara itu Drs. Pratignyo Yitno Sutomo, MPd, Kepala Dinas Pendidikan
daerah Kota Blitar mengaku, sebenarnya peraturan mengenai jumlah jam kerja 37,5
jam perminggu sudah diketahui guru PNS. Namun tidak sedikit yang tetap
menjalankan budaya kerja salah. Mereka berada dikantor ketika ada jam mengajar
setelah itu meninggalkan sekolah.
Penerapan disiplin jam kerja oleh Walikota itu disambut positif oleh Adi
Cahyo, guru SMKN 1 Kota Blitar. Menurutnya sebagai PNS harus menjalankan
peraturan yang ada. Sehingga ia setuju jika diberlakukan sanksi tegas bagi guru
PNS yang tetap bandel.
Adapun penerapan kedisiplinan bagi guru PNS ini juga akan diberlakukan
diseluruh lembaga sekolah baik sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota
Blitar
B.Aturan Kerja Guru
Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah
yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam
menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.
Dalam
Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini, di antaranya mengatur tentang jumlah beban
mengajar wajib bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan
lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah
pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. Berikut ini isi
utama / gabungan dari Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor
30 Tahun 2011 tersebut :
Pasal 1
(1)
Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada
satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah.
(2)
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan
adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3)
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4)
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada
satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
(5)
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1(satu) minggu.
(6)
Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun
pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7)
Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan
formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta
sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat
pendidik.
(2)
Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 diterbitkan oleh :
a. Kepala
dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala
Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat
yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga
pemerintah non-departemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala
satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan
kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala
dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4)
Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 didasarkan atas kesepakatan
bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota,
kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan
mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Pasal 3
(1)
Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus,
atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat
memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh
kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor
Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2)
Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang
ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
(3)
Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata
pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka
yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4)
Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru
yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru
yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai
dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak
dan waktu;
c. Guru
yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
mengajar
mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya
dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya
pada satuan pendidikan lain;
mengelola
taman bacaan masyarakat (TBM);
a. menjadi
tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program
pendidikan keaksaraan;
b. menjadi
guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
c. menjadi
pengelola kegiatan keagamaan;
d. mengelola
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
e. sebagai
guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
f. membina
kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
g. membina
kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka),
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja
(KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA),
Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), dan sebagainya;
h. membina
pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan
bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta
kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
i.
kegiatan lain yang berkaitan dengan
pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
j.
Kegiatan pembelajaran bertim (team
teaching) dan/atau;
k. Kegiatan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(5)
Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat 2.
(6)
Ketentuan ayat 5 tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf
c.
Pasal 4
(1)
Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah
melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2)
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1
meliputi :
a. membimbing
dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk
merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan
membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi
sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan
pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai
kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai
proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya
yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga
perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3)Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.
mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada
satuan pendidikan;
b.
membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 5 (lima)
sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh)
sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.
Pasal 5
(1)
Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan
yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3,
dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah
kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dengan cara :
a.
mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang
diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata
pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.
menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program
pendidikan keaksaraan;
c.
menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d.
menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah
guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e.
membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka),
olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja
(KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA),
palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah
(UKS), dan sebagainya;
f.
membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai
dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta
kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g.
melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.
melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)
Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama
dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan
kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Pasal 7
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam
Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di
Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua
Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak
berlaku.
2.1.1 Pengertian Pendidikan
Menurut M. Noor Syam, 1980.
Pendidikan adalah lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa.
Pendidikan yang demikian mencakup ruang lingkup yang sanagat komprehensif,
yakni pendidikan kemampuan mental, piker (rasio,intelek), kepribadian manusia
seutuhnya. Untuk membina kepribadian memerlukan rentangan waktu yang relative
panjang, bahkan berlangsung seumur hidup.
Istilah pendidikan berasal dari bahasa Latin “e-ducere” atau
“educare” yang berarti “untuk memimpin atau memandu keluar”, “terkemuka”,
“membawa manusia menjadi mengemuka”, “proses menjadi terkemuka”, atau “sebagai
kegiatan terkemuka”. Secara leksikal, dalam Kamus Werbster kata pendidikan atau
education diartikan sebagai: (1) tindakan atau proses mendidik atau menjadi
terpelajar (the action or process of educating or of being educated); (2)
pengetahuan atau perkembangan yang diperoleh dari proses pendidikan (the
knowledge and development resulting from an educational process); dan (3)
bidang kajian yang berkaitan dengan metode mengajar dab belajar di sekolah (the
field of study that deals mainly with methods of teaching and learning in
schools).
Menurut John Dewey, pendidikan adalah suatu proses
pembaharuan pengalaman. Proses itu bisa terjadi di dalam pergaulan biasa atau
pergaulan orang dewasa dengan anak-anak, yang terjadi secara sengaja dan
dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan
pengendalian dan pengembangan bagi orang yang belum dewasa dan kelompok dimana
dia hidup. ( Sudarwan Danim, 2010 ). Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
2.1.1.1 Unsur Unsur Pendidikan
1.
Peserta didik
Peserta
didik berstatus sebagai subjek didik.Peserta didik adalah subjek atau pribadi
yang otonom yang ingin diakui keberadaannya.
2.
Orang yang membimbing ( Pendidik )
Yang
dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pendidikan dengan sasaran peserta didik.Peserta didik mengalami pendidikannya
dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan
lingkungan masyarakat.Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan
ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.
3.
Interaksi antara peserta didik dengan pendidik ( Interaksi educative )
Interaksi
educatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik
dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan.
4.
Materi / Isi Pendidikan
Dalam
sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan
disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti
maupun muatan lokal.
5.
Konteks yang mempengaruhi pendidikan
Dalam
konteks yang mempengaruhi pendidikan meliputi:
a.
Alat
dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode
diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun yang diadakan dengan
sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
b.
Tempat
peristiwa bimbingan berlangsung ( Lingkungan pendidikan ).
2.1.2 Tentang Pendidik dan Guru
- Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik.
Secara lebih luas tenaga kependidikan termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1.
Tenaga
kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan
laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.
Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.
Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan
pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Termasuk
dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala
kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum
tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.
Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.
Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan
pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.
Tenaga teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.
Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur,
ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5.
Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif
kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan satuan
pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan
formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar,
tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial,
terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas
sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.
Pimpinan
satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan
pada pendidikan formal atau nonformal.
2.
Penilik
bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada satuan pendidikan nonformal.
3.
Pengawas
bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar,
dan pendidikan menegah.
4.
Tenaga
perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan
perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.
Tenaga
laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola
kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.
Teknisi
sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.
Tenaga
lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan,
pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.
Tenaga
administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan
administratif pada satuan pendidikan.
9.
Psikolog
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis
pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia
dini.
10.
Pekerja
sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan
sosiologis-pedagosis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan
pendidikan usia dini.
11.
Terapis
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan
fisiologis-kinesiologis pada peserta didik pada pendidikan khusus dan
pendidikan anak usia dini.
12.
Tenaga
lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang
berlatarbelakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang
diberi tugas membantu penilik dan berkedudukan di kecamatan.
13.
Fasilitator
desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang
bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi non eksakta), yang
bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkhualitas, terutama bagi
masyarakat yang bermukim di desa-desa.
14.
Teknisi
teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada
bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola
teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggara satuan PNF.
15.
Pekerja
sosial kependidikan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan
sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus
dan PAUD.
16.
Tenaga
kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan
lingkungan sekolah.
a. Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. ( UU No.20
Tahun 2003, Pasal 39 (2) )
Dalam pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang
memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan dalam pandangan
masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu,
tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi juga di masjid, di
surau/musholla, di rumah, dan sebagainya.
1.
Tugas pendidik:
- Menyerahkan
kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian, kecakapan, dan
pengalaman-pengalaman.
- Sebagai
perantara dalam belajar.
- Pendidik
adalah sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik kea rah kedewasaan.
- Pendidik
sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
2.
Tugas Pendidik:
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan
kehidupan peserta didik, serta bertanggung jawab untuk membentuk peserta didik
agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa
di masa yang akan datang
b. Guru
Secara definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas
tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau
keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Definisi guru
tidak termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
(Sisdiknas), dimana didalam UU ini profesi guru dimasukkan dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa
berbeda maknanya.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang
studi, maupun guru bimbingan dan konseling atau guru bimbingan karir; (2) guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas.
Kata guru dalam makna luas adalah semua tenaga kependidikan yang
menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran di kelas untuk beberapa mata pelajaran.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Guru yang baik adalah guru yang memiliki kompetensi di dalam
proses belajar mengajar, agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan
efisien. Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga
kriteria yang terdiri dari:
1.
Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang
guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara
belajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individ, pengetahuan
tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan
pengetahuan umum.
2.
Performance criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan
berbagai keterampilan dan perilaku yang meliputi keterampilan mengajar,
membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan
berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau
perencanaan mengajar.
3.
Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan
kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
2.2 Hipotesis
Absen merupakan hal yang harus
dilakukan oleh seorang guru untuk megisi daftar hadirnya.Namun karena tidak ada
jam mengajar hal ini menjadi alasan seorang guru untuk meninggalkan sekolah
untuk beberapa waktu.Hal ini tidak dapat
dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang ada.
2.3 Kerangka Berfikir
1.
Meningkatkan Kedisiplinan dalam kinerja Guru
Disiplin berasal dari kata “disciple” yang berarti
belajar. Disiplin merupakan arahan untuk melatih dan membentuk seseorang
melakukan sesuatu menjadi lebih baik. Disiplin adalah suatu proses yang dapat
menumbuhkan perasaan seseorang untuk mempertahankan dan meningkatkan tujuan
organisasi secara obyektif, melalui kepatuhannya menjalankan peraturan
organisasi (Hasting,1999:20-23)
Pengertian disiplin dikemukakan juga oleh Nitisemito
(1991:62) mengartikan disiplin sebagai suatu sikap, perilaku dan perbuatan yang
sesuai dengan peraturan dari perusahaan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (Poerwadaminta, 1990:34) mengartikan
disiplin dengan latihan batin dan watak dengan maksud supaya segala perbuatan
yang sering dilakukan selalu mentaati tata tertib dan taat kepada aturan.
Dari beberapa pengertian diatas ditinjau dari
perspektif organisasi disiplin dapat dirumuskan sebagai ketaatan setiap anggota
organisasi terhadap smua aturan yang berlaku di dalam organisasi tersebut yang
terwujud melalui sikap, perilaku dan perbuatan yang baik sehingga tercipta
keteraturan, keharmonisan serta keadaan-keadaan baik lainnya.
Disiplin sangatlah penting digunakan sebagai arahan
untuk membentuk dan melatih seseorang melakukan sesuatu menjadi baik dan
merupakan proses untuk menumbuhkan perasaan seseorang dalam mempertahankan dan
meningkatkan tujuan organisasi secara objektif melalui kepatuhannya menjalankan
peraturan organisasi. Di dalam suatu organisasi, usaha-usaha untuk selalu
menciptakan disiplin selain melalui adanya tata tertib atau peraturan yang
jelas juga harus ada penjabaran tugas dan wewenang yang jelas, tata kerja yang
sederhana yang dapat dengan mudah diketahui oleh setiap anggota organisasi.
Adapun implementasi dari sikap disiplin itu dapat
diterapkan melalui tiga budaya, yaitu :
1. Budaya
tertib, yaitu membiasakan diri untuk hidup tertib, seperti : tertib waktu,
mengajar, administrasi, pakaian, keuangan, dan lain – lain.
2. Budaya
bersih, yaitu : membiasakan diri untuk hidup bersih seperti : bersih diri,
pakaian, dan bersih lingkungan.
3. Budaya
kerja, yaitu membiasakan diri untuk bekerja dengan sungguh – sungguh sesuai
peraturan yang berlaku, baik peraturan di tempat kerja maupun peraturan yang
dibuat bersama sebagai pedoman untuk menjalankan aktifitas sehari – hari.
Bentuk Implementasi
Kedisiplinan Guru
1. Hadir
di sekolah 15 menit sebelum pelaksanaan pelajaran dimulai.
2. Menandatangani
daftar hadir setiap hari.
3. Hadir
dan meninggalkan sekolah tpat waktu.
4. Melaksanakan
semua tugas secara tertib, teratur, dan rutin.
5. Membuat
program semester.
6. Membuat
jurnal mengajar setiap hari.
7. Memeriksa
setiap pekerjaan siswa.
8. Tidak
meninggalkan sekolah tanpa ijin.
9. Tidak
merokok selama berada di lingkungan sekolah.
10. Mengisi
buku agenda guru.
11. Melaksanakan
5K.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Pada penelitian ini kami mengambil
beberapa lokasi penelitian yang kami anggap dapat mencakup garis besar masalah
yang kami angkat pada karya tulis ini.Beberapa lokasi yang kami ambil tersebut
adalah:
-Lingkungan
SMAN Kota Blitar
-Sebagian wilayah Blitar
-Lingkungan
SMKN Kota Blitar
-Jln.Kali
Serang Pakunden,Sukorejo
-Jatinom, Kec.Kanigoro
3.2 Waktu Penelitian
Penelitian ini kami lakukan pada
bulan lalu tepat nya 15 Februari 2016 hingga 6 Maret 2016.
3.3 Bentuk dan Strategi Penelitian
Di kasus ini kita berusaha mencari
kebenaran dan titik tengah dalam permasalahan yang sedang kami bahas.Untuk
mencari titik tengah tersebut kami memiliki strategi tersendiri untuk
melaksanakan penelitian ini,yang diharapkan dalam strategi kami dapat
mendapatkan hasil yang maksimal sehingga mampu menghindarkan dari
kesalahan-kesalahan yang dimungkinkan ada dalam penelitian ini. Strategi yang
kami miliki berbeda dari penelitian pada umumnya.Kami berusaha memadukan
berbagai cara-cara penelitian seperti observasi,angket dan lain sebagainya.
Berawal dari observasi yang
bermacam-macam dimulai dari pengamatan langsung dan tidak langsung.Artinya kami
mengamati segala tindak perilaku yang kami anggap mengena dalam topik yang kami
bahas dalam beberapa waktu tertentu hingga kita mampu menarik kesimpulan dalam
observasi tidak langsung ini.Selanjutnya kami melakukan observasi langsung
dimana kami berusaha untuk menggali informasi dengan pengamatan sekaligus
wawancara ringan.Sehingga pada saat wawancara ringan ini responden masih
bersifat transparan.
Setelah observasi kami tidak puas
begitu saja untuk mendapatkan data yang kami butuhkan.Angket adalah salah satu
cara yang kami ambil untuk menambah nilai-nilai kebeneran data dengan
memperluas ruang sampel kami.Ruang lingkup berusaha kami tambah berawal dari
responden hingga wilayah yang dirasa mampu memberikan data yang akurat.
3.4 Sumber Data
Dalam penelitian ini kami mengambil
dari berbagai pihak yang memiliki latar belakang berbeda-beda sehingga akan
mampu memberikan data-data yang memiliki tingkat keakuratan tinggi.Dari
beberapa responden yang kami jadikan sumber informasi adalah:
-Tenaga
pendidik SMAN 1 Kota Blitar
-Tenaga
pendidik SMKN 1 Kota Blitar
-Siswa SMAN
1 Kota Blitar
-Beberapa
warga Kota Blitar
-Lembaga
Bimbingan Belajar SSC (Sony Sugema College)
3.5 Teknik Pengumpulan Data
3.5.1 Observasi
Observasi adalah langkah awal yang
kami tempuh untuk mengawali data-data yang akan kami tampilkan karya tulis
ini.Dalam observasi ini kami mengamati segala tindakan terkait masalah yang
kami angkat dalam topik ini.Dalam observasi ini kami mengamati segala tindak
perilaku yang kami anggap mengena dalam topik yang kami bahas dalam beberapa
waktu tertentu hingga kita mampu menarik kesimpulan dalam observasi tidak
langsung ini.Selanjutnya kami melakukan observasi langsung dimana kami berusaha
untuk menggali informasi dengan pengamatan sekaligus wawancara ringan.Sehingga
pada saat wawancara ringan ini responden masih bersifat transparan.
3.5.2 Angket
(Kuesionare)
Angket adalah daftar
pertanyaan yang diberikan kepada responden untuk menggali data sesuai dengan
permasalahan penelitian. Tujuan pokok pembuatan kuesioner adalah untuk
memperoleh informasi yang relevan dengan masalah dan tujuan penelitian, dan
untuk memperoleh informasi dengan reliabel dan validitas yang tinggi.
3.6 Cuplikan atau
Sampling
Sampling adalah hal
yang penting dalam menentukan nilai-nilai kebenaran suatu data dalam penelitian
karena pada sampling ini kelak yang akan mewakili berbagai data-data lain
sehingga apabila sampling yang diambil tidak sesuai dengan topik hal tersebut
akan sangat fatal untuk kebenaran data yang ada.Pemilihan sampling yang kami
ambil sebagai dasar pokok bahasan telah kami sortir dan pilih sesuai dengan
pihak-pihak responden terkait.Responden-responden tersebut yakni : tenaga
pendidik Kota Blitar ,siswa Kota Blitar dan beberapa responden pendukung yang berguna
untuk menyempurnakan karya tulis ini.
Pengolahan pada karya
tulis ini berdasarkan sampling yang telah kami peroleh dengan acuan inilah kami
akan mengolah data tanpa mengubah bahan acuan dasar yakni sampling ini.Dengan
sampling yang memiliki tingkat
keakuratan yang dapat dijamin kebenarannya.
3.7 Validitas Data
Dalam validitas data yang kami
cantumkan kami berusaha menyajikan data yang benar-benar memiliki nilai
kebenaran yang tinggi dimana kami melakukan beberapa triangulasi.Kami melakukan beberapa pengulangan beberapa kali
untuk memastikan kebenaran data yang kami sajikan.Untuk itu kami selektif dalam
memilih responden walaupun demikian responden yang kami pilih dengan selektif
beberapa masih memiliki tingkat validitas data rendah entah dari berbagai
faktor salah satu faktor kecilnya adalah ketika seorang responden tidak
memberikan informasi dengan benar.Untuk itu mempertajam,sekali lagi kami tidak
segan-segan untuk menyingkirkan data yang dianggap tidak memiliki kevalidan
sesuai.Walau demikian data-data yang kami anggap tidak memiliki kevalidan
tersebut tetap kami sajikan kedalam karya tulis ini untuk memperluas hasil
temuan kami.Namun tetap saja data yang memiliki tingkat kevalidan tetap menjadi
prioritas bahasan pada karya tulis ini.
3.8 Teknik Analisis
Setelah rangkaian data
terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis data dengan prosedur dan teknis
pengolahan berikut : (1) Melakukan pemilahan dan penyusunan klasifikasi data;
(2) Melakukan penyunting data dan pemberian kode data untuk membangun kinerja
analisis data; (3) Melakukan konfirmasi data yang memerlukan verifikasi data
dan pendalaman data; dan (4) Melakukan analisis data sesuai dengan konstruksi
pembahasan hasil penelitian. Pengolahan data dilakukan dalam beberapa tahapan.
Tahap pertama pengolahan data dimulai dari penelitian pendahuluan hingga
tersusunnya usulan penelitian. Tahap kedua, pengolahan data yang lebih mendalam
dilakukan dengan cara mengolah hasil kegiatan wawancara dan pengumpulan
berbagai informasi lapangan di lokasi penelitian. Pada tahap ini, pengolahan data dianggap optimal
apabila data yang diperoleh sudah layak dianggap lengkap dan dapat
merepresentasikan masalah yang dijadikan obyek penelitian. Tahap akhir adalah
analisis data dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang
dilakukan dengan pendekatan analisis triangulasi.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Lokasi Penelitian
4.1.1
Kota Blitar secara garis besar
Kota
Blitar adalah salah satu kota kecil yang ada di Jawa Timur walaupun demikian di
Kota Blitar inilah lahir para pemimpin-pemimpin negara.Lahirinya pemimpin
negara tersebut dari keberhasilan dunia pendidikan Kota Blitar.Sistem yang ada
dalam dunia pendidikan kota ini mampu menciptakan berbagai orang-orang hebat
yang mampu mengambil peran-peran penting yang ada di negara tercinta
ini.Keberhasilan dunia pendidikan Kota Blitar ini juga tidak terlepas dari
peran pemerintah yang mampu menciptakan sistem pendidikan yang sesuai dengan
keadaan di daerah-daerah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).Tenaga
pengajar yang bekerja dalam dunia pendidikan Kota Blitar ini menjadi tiang
utama yang menciptakan berlian-berlian yang akan berkilau di kemudian
hari.Pengajar yang peofesional didukung dengan para karyawan yang bekerja di
dunia pendidikan Kota Blitar menjadi penyempurna tersendiri dalam menciptakan
dunia pendidikan yang ada di Kota Bung Karno.
Letak
Kota Blitar yang terbilang cukup strategis karena berbagai fasilitas untuk
menunjang kebutuhan tenaga pengajar untuk mencari sumber bahan bacaan sebagai
referensi bahan ajar juga tersedia cukup banyak.Apabila seorang guru
membutuhkan sebuah buku untuk menambah wawasannya maka di Kota ini lah
pemerintah telah menyediakan berbagai tempat yang menjual buku bacaan
tersebut.Hal ini juga menjadi salah satu faktor kenapa di Kota Blitar mampu
menciptakan tenaga-tenaga pendidik yang perofesional.
Kota Blitar di bawah pimpinan
Provinsi Jawa Timur menjadi Kota
yang disegani dalam bidang pendidikannya karena di kota ini telah
melahirkan prestasi-prestasi yang semakin membuat kokohnya nama Kota Blitar.
Prestasi-prestasi yang dibuat oleh Kota Blitar tak lepas dari peran para tenaga
pengajar yang rela bekerja dengan profesional yang mampu menciptakan siswa
berkualitas.Bahkan mereka rela menghabiskan waktu bersama keluargnya untuk
membuka berbagai Lembaga Bimbingan Belajar di tiap-tiap bagian dari Kota Blitar
ini..Prestasi-prestasi di Kota Blitar ini tidak hanya dibuat oleh siswa dari
kota ini melainkan para tenaga pengajar mampu membuat prestasi mereka sendiri.
Hal ini membuat kehebatan nama Kota Blitar yang layak menyandang gelar Kota
Bung Karno
Selain
Kota Blitar mampu dalam menciptakan sebuah pendidikan yang baik.Hal ini tidak
terlepas begitu saja dari masalah-masalah yang bermunculan pada sistem
pendidikan Kota.Namun berbagai masalah yang timbul mampu diatasi dengan baik
oleh pihak-pihak yang telah bekerja demi kelangsungan pendidikan Kota
Blitar.Apabila kita membicarakan masalah-masalah yang ada didunia pendidikan
Kota Blitar hal ini juga menciptakan berbagai fenomena-fenomena baru yang sulit
di temui didaerah lain selain di Kota Bung Karno ini.Berbagai fenomena ini diciptakan
oleh pihak-pihak seperti tenaga pengajar yang bekerja di dunia pendidikan kota
ini.Fenomena ini dapat menjadi masalah apa bila tidak segera di tangani dengan baik.Untuk itu
fenomena-fenomena ini akan dibahas pada
subbab berikutnya.
4.1.2 Sejarah Kota
Blitar
Berdasarkan legenda, dahulu bangsa
Tartar dari Asia Timur sempat menguasai daerah Blitar yang kala itu belum
bernama Blitar. Majapahit saat itu merasa perlu untuk merebutnya. Kerajaan
adidaya tersebut kemudian mengutus Nilasuwarna untuk memukul mundur bangsa
Tartar.Keberuntungan berpihak pada Nilasuwarna, ia dapat mengusir bangsa dari
Mongolia itu. Atas jasanya, ia dianugerahi gelar sebagai Adipati Aryo Blitar I
untuk kemudian memimpin daerah yang berhasil direbutnya tersebut. Ia menamakan
tanah yang berhasil ia bebaskan dengan nama Balitar yang berarti kembali
pulangnya bangsa Tartar.Akan tetapi, pada perkembangannya terjadi konflik
antara Aryo Blitar I dengan Ki Sengguruh Kinareja yang tak lain adalah patihnya
sendiri. Konflik ini terjadi karena Sengguruh ingin mempersunting Dewi Rayung
Wulan, istri Aryo Blitar I.Singkat cerita, Aryo Blitar I lengser dan Sengguruh
meraih tahta dengan gelar Adipati Aryo Blitar II. Akan tetapi, pemberontakan
kembali terjadi. Aryo Blitar II dipaksa turun oleh Joko Kandung, putra dari
Aryo Blitar I. Kepemimpinan Joko Kandung dihentikan oleh kedatangan bangsa
Belanda. Sebenarnya, rakyat Blitar yang multietnis saat itu telah melakukan
perlawanan, tetapi dapat diredam oleh Belanda.Kota Blitar mulai berstatus
gemeente (kotapraja) pada tanggal 1 April 1906 berdasarkan peraturan Staatsblad
van Nederlandsche Indie No. 150/1906. Pada tahun itu, juga dibentuk beberapa
kota lain di Pulau Jawa, antara lain Batavia, Buitenzorg, Bandoeng, Cheribon,
Kota Magelang, Samarang, Salatiga, Madioen, Soerabaja, dan Pasoeroean.Dengan
statusnya sebagai gemeente, selanjutnya di Blitar juga dibentuk Dewan
Kotapradja Blitar yang beranggotakan 13 orang dan mendapatkan subsidi sebesar
11.850 gulden dari Pemerintah Hindia-Belanda. Untuk sementara, jabatan burgemeester
(wali kota) dirangkap oleh Residen Kediri.
Pada zaman pendudukan Jepang,
berdasarkan Osamu Seirei tahun 1942, kota ini disebut sebagai Blitar-shi dengan
luas wilayah 16,1 km² dan dipimpin oleh seorang shi-chō.Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17/1950, Kota Blitar ditetapkan
sebagai daerah kota kecil dengan luas wilayah 16,1 km². Dalam perkembangannya,
nama kota ini kemudian diubah lagi menjadi Kotamadya Blitar berdasarkan
Undang-Undang No. 18/1965. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/1982, luas
wilayah Kotamadya Blitar ditambah menjadi 32,58 km² serta dikembangkan dari
satu menjadi tiga kecamatan dengan dua puluh kelurahan. Terakhir, berdasarkan
Undang-Undang No. 22/1999, nama Kotamadya Blitar diubah menjadi Kota Blitar.[3]
4.1.3 Geografi
Orientasi wilayah Kota
Blitar merupakan ibu kota Blitar, Jawa Timur. Secara geografis wilayah Kota
Blitar terletak 112°14' - 112°28' Bujur Timur dan 8°2' - 8°8' Lintang Selatan
dengan luas wilayah 32,57 km² yang dibagi dalam tiga wilayah kecamatan
(Sananwetan, Kepanjenkidul, dan Sukorejo) dengan jumlah penduduk 119.372 jiwa
(Sensus Penduduk 2002). Adapun batas-batas wilayahnya dapat digambarkan sebagai
berikut: • Batas wilayah utara : Kabupaten Blitar • Batas wilayah selatan :
Kabupaten Blitar • Batas wilayah Barat : Kabupaten Blitar • Batas wilayah Timur
: Kabupaten Blitar Kota Blitar terletak diantara 150 – 200 m diatas permukaan
laut. Dilihat dari ketinggian tersebut Kota Blitar termasuk dalam kategori
daerah datar. Sedangkan pembagian daerah ketinggian adalah sebagai berikut : •
Ketinggian 175 – 200 meter dpl, seluas 605.203 Ha (18.577 % dari luas wilayah )
• Ketinggian 150 – 175 meter dpl, seluas 1.055.200 Ha (32.359 % dari luas
wilayah ) • Ketinggian 150 meter dpl luasnya sekitar 692.234 Ha (21.248 % dari
luas wilayah ) Sedangkan kemiringan rata – rata Kota Blitar adalah antara 0 – 2
%, kecuali pada daerah utara kemiringan antara 2 – 15 . Kedalaman tanah
diwilayah ini bervariasi mulai dari 30 - 90 cm yang meliputi 71.5 % dari Iuas wilayah.
Urutan selanjutnya dengan kedalainan 60 - 90 cm meliputi 15.5 % dan terkecil
dengan kedalaman 30 - 60 cm meliputi areal 13%. Tekstur tanah terbesar berupa
tekstur halus ( 85.3 % ) yang berarti bahwa tanah yang ada di wilayah ini
mempunyai kemampuan menahan atau mengikat air cukup besar. Sisanya adalah
tekstur sedang yang meliputi 24.7% dari luas wilayah. Tekstur yang demikian
kurang dapat menahan air, namun dilihat dari segi menyediakan unsur hara yang
diperlukan tanaman, relatif lebih baik daripada tanah yang bertekstur halus.
Kota Blitar mempunyai tipe iklim agak basah dengan suhu rata - rata 29°C dengan
curah hujan rata-rata pertahun sekitar 102 hari dan besarnya curah hujan
rata-rata sebesar 122.857 mm/tahun Sungai yang mengalir mengelilingi Kota Blitar
membentuk pola aliran radial yaitu Sungai Lahar sepanjang 7,84 km menuju ke
selatan menyatu dengan Sungai Brantas
4.1.4 Profil Wilayah
Kota Blitar yang menjadi ibu kota Blitar
sejak dahulu sering dikaitkan dengan nama besar Bung Karno.Karena disinilah
Bung Karno dimakamkan dan pernah pula tinggal di sebuah rumah yang sekarang
dinamakan Istana Gebang. Bisa dikatakan Kota Blitar besar dan terkenal karena
nilai dan historisnya.Wilayah Kota Blitar merupakan wilayah terkecil kedua di
propinsi Jawa Timur setelah Kota Mojokerto. Tetapi dilihat dari konstelasi
regional Blitar mempunyai beberapa keuntungan strategis karena berbatasan langsung
dengan wilayah Kabupaten Blitar yang mempunyai konstribusi dan pergerakan yang
tinggi dan juga sebagai salah satu pintu gerbang menuju wilayah tersebut. Hal
ini membawa konsekuensi pada pola transportasi dan penyediaan sarana
transportasi dari dan kearah Kota Blitar. Penyediaan sarana dan prasarana
pendukung juga dimaksudkan agar semakin meningkatnya tingkat pelayanan terhadap
pergerakan barang dan jasa serta perekonomian yang sejalan, maka semakin baik
pula tingkat pelayanan kegiatan di seluruh wilayah Kota Blitar.
Tabel.1. LUAS WILAYAH KOTA BLITAR
Kota Blitar terdiri dari 3 kecamatan
yaitu Kecamatan Sananwetan, Kepanjen Kidul, dan Sukorejo seluas 32,57 km2
dengan jumlah penduduk keseluruhan sejumlah 123.787 jiwa. Sumber : Badan Pusat
Statistik Kota Blitar, 2002 Kecamatan dengan luas wilayah terbesar yaitu
Kecamatan Sananwetan (12,15 km2 ) sedangkan kecamatan dengan luas terkecil
yaitu Kecamatan Sukorejo (9,92 km2 ). Kecamatan dengan luas wilayah terbesar
yaitu Kecamatan Sananwetan (12,15 km2 ) sedangkan kecamatan dengan luas
terkecil yaitu Kecamatan Sukorejo (9,92 km2 ). No. Kecamatan Luas (km2) 1.
Sananwetan 12,15 2. Kepanjenkidul 10,50 3. Sukorejo 9,92 Total 32,57 Lahan
terbangun di Kota Blitar seluas 1.416.834 Ha atau sekitar 47.28 % dari
keseluruhan wilayah. Proporsi terbesar penggunaan tanahnya adalah lahan
permukiman, perumahan, kampung dan lahan persawahan. Sawah irigasi teknis masih
cukup dominan keberadaannya.
4.1.4 Jumlah Penduduk
Jumlah
penduduk terbanyak di Kota Blitar terdapat di Kecamatan Sananwetan yaitu
sejumlah 45.011 jiwa, sedangkan penduduk terkecil terdapat di Kecamatan
Kepanjen Kidul yaitu sebanyak 37.529 jiwa. Sumber : Badan Pusat Statistik Kota
Blitar, 2002 ƒ Tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata per tahun : 0,76% ƒ
Tingkat kepadatan penduduk rata-rata (jiwa/km2 ) : 3.665 ƒ Jumlah KK : 27.905.
4.1.5 Sebaran Penduduk
Kecamatan dengan tingkat kepadatan
tertinggi yaitu Kecamatan Sukorejo (4.157 jiwa/km2 ), sedangkan kecamatan
dengan tingkat kepadatan terendah yaitu Kecamatan Kepanjen Kidul (3.574
jiwa/km2 ).
4.1.6 Tenaga Kerja
Sektor andalan/potensi daerah adalah
perdagangan dan pertanian. Mata pencaharian di Kota Blitar sebagian besar : •
Pegawai Negeri/TNI : 9.614 (jiwa) • Pegawai Perusahaan Swasta : 13.627 (jiwa) •
Pedagang/Pengusaha : 12.188 (jiwa) • Petani/Peternak : 3.806 (jiwa) • Lainnya :
5.147 (jiwa) (penggalian, listrik, konstruksi, No. Kecamatan Jumlah (jiwa) 1.
Sananwetan 45.011 2. Kepanjenkidul 37.529 3. Sukorejo 41.247 Total 123.787
angkutan, pensiunan)
4.1.7 Kondisi
Perekonomian Daerah
Dari data tahun 2001, kontribusi yang
cukup signifikan membangun perekonomian Kota Blitar yaitu sektor perdagangan,
hotel, dan restoran (20,38%), kemudian diikuti oleh sektor jasa-jasa (17,81%),
sektor pengangkutan dan komunikasi (15,33%), sektor industri pengolahan
(14,71%), sektor keuangan (12,35%), dan sektor pertanian (10,86%). Sedangkan sektor
lainnya (8,56%) meliputi sektor bangunan, listrik, gas, dan air bersih.
Produk unggulan Kota Blitar
bermacam-macam mulai dari makanan olahan, cenderamata, perbot rumah tangga,
hingga pernik hias bangunan. Makanan olahan khas Blitar selain sambel pecel
yaitu dodol kacang ijo, wajik kletik, opak gambir, dan keripik telo. Sedangkan
cenderamata misalnya hiasan yang dibuat dari batu onyx atau bubut kayu dengan
hasil akhir kendang. Ada juga perabot rumah tangga seperti mebel ukiran kayu
dan lampu hias. Sedangkan pernik bangunan semisal batu pasir atau sand stone
yang dibuat bermacam bentuk dan biasa digunakan pada bangunan. Potensi industri
kecil Blitar ada yang telah mencapai pasar ekspor yaitu mebel ukiran kayu.
Mebel yang berbahan baku kayu mahoni dan akar jati telah menembus pasar Eropa,
Asia, dan Amerika Serikat. Begitu juga dengan kerajinan bubut kayu yang
produkny aberupa kendang jimbe, disukai para kolektor seni mancanegara.
4.1.7 Komponen Jalan
Jaringan
jalan di Kota Blitar dikelola oleh Sub
Dinas Bina Marga Kota Blitar. Sistem transportasi yang terdapat di Kota Blitar
lebih banyak ditunjang oleh sistem transportasi darat yaitu jalan dan kereta
api, jadi secara keseluruhan sistem transportasi di Kota Blitar masih
didominasi oleh angkutan jalan raya, prasarana dan sarana transportasi yang ada
pada prinsipnya telah menjangkau daerahdaerah penting di Kota Blitar termasuk
wilayah pedesaan. Terminal yang ada di Kota Blitar yaitu terminal regional
sebanyak 1 unit. Sedangkan jumlah stasiun kereta api yang ada di Kota Blitar
sebanyak 1 buah.
4.2 Pokok-Pokok Temuan Penelitian
4.2.1 Temuan Penelitian
Temuan penelitian berupa data-data dari lapangan yang
diperoleh dari penelitian kualitatif ini berupa data data yang bersifat
deskriptif. Hal ini sangat diperlukan sebagai hasil pertimbangan antara hasil
temuan penelitian di lapangan dengan teori yang terkait dengan pembahasan
penelitian.
Kami telah memulai penelitian dengan melibatkan beberapa
pihak yang memiliki keterkaitan dengan topik yakni fenomena kinerja guru Kota
Blitar.Fenomena kinerja guru adalah perilaku-perilaku para tenaga pengajar yang
tidak diatur dan memiliki kejelasan tersendiri tentang apakah perilaku tersebut
dapat dibenarkan atau tidak.Dengan penelitian Fenomena Kinerja Guru Kota Blitar
kami mengambil data dan informasi dari lapangan untuk menyelidiki bagaimana
fenomena ini dapat terjadi.Untuk mengambil data dan informasi tersebut kami
mengambil responden yang memiliki data valid terkait fenomena ini.
Peneliti mengambil 3 jenis responden untuk dijadikan
sumber data hal ini di tujukan untuk memperbanyak sudut pandang tentang
pencarian nilai kebenaran dalam fenomena yang masih mengambang nilai
kebenarannya.Responden pertama adalah para tenaga pengajar responden ini
sebagai responden utama yang akan dijakan sebagai bahan pondasi dalam
penelitian ini.Untuk mendukung data dari responden utama kami memilih beberapa
responden pelengkap untuk menyempurnakan data-data ini salah satu responden ini
adalah para siswa Kota Blitar dan juga beberapa pihak yang bekerja dalam
lingkungan Kota Blitar
Kami menyesuaikan data-data yang ada
dilapangan dengan pokok bahasan pada karya tulis.Dengan demikian fokus
penelitian akan lebih terarah.Dengan memperhatikan beberapa batasan masalah
seperti,Fokus penelitian hanya ditujukan kepada guru-guru di Kota Blitar dan
membahas keoptimalan proses kegiatan belajar di Kota Blitar.Dalam
penelitian ini perlu menitikberatkan pada bagaimana sebenarnya fakta di
lapangan/ di lokasi penelitian. Adapun temuan dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
4.2.2 Presepsi responden tentang fenomena kinerja
guru
Peniliti mencoba
mengamati berbagai fenomena terkait dengan kinerja guru yang menjadi salah satu
hal menarik yang layak untuk diamati.Fenomena disini adalah dimana segala
perilaku guru yang belum memiliki titik terang tentang apakah tindakan tersebut
dapat dibenarkan ataupun tidak.Salah satu sample fenomena yang kami ambil
adalah kegiatan absen (check log) diamana dalam kegiatan ini terdapat beberapa
perilaku unik dimana seorang guru pulang setelah melaksanakan hal tersebut.Hal
itu dapat dibenarkan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan ada
tugas mendesak dari sekolah yang harus segera dilaksanakan.Namun untuk alasan
lain kami mencoba mencari titik terang kebenaran tersebut yakni dapat dibenarkan ataupun tidak,yang
akan kami paparkan pada subbab selanjutnya.
Pada hari pertama proses pengambilan data kami mengawali
dengan observasi secara tidak langsung untuk mengambil data ringan tentang
benar atau tidak hipotesa yang kami ambil.Di tahap ini kami menemukan beberapa
tenaga pengajar yang datang ke sekolah hanya untuk sekedar absen lalu
pulang.Untuk memastikan kebenaran data diatas dan bukan merupakan kebetulan
belaka kami melanjutkan pengamatan hari berikutnya masih dengan metode yang
sama yang hasilnya positif terdapat satu dua tenaga pengajar yang melakukan
tindakan diatas.Alasan lain yang mungkin dapat kita ambil adalah kesibukan
seorang tenaga pengajar yang juga sebagai seorang pengurus kehidupan rumah
tangga.Hal ini dapat menjadi alasan mendesak yang dijadikan alasan lain
terlebih lagi seorang tenaga pengajar wanita yang memiliki rangkap jabatan
dimana ia harus mengurus kehidupan rumah tangga seperti kesibukan dalam
mengurus anak.Bukti dari kesibukan dari seorang ibu rumah tangga ketika seorang
tenaga pengajar membawa anaknya saat jam kerja hal ini menjadi salah satu hal
yang patut diapresiasi karena ketangguhan seorang pengajar asalkan tidak
mengganggu keefektifan jam belajar itu disah-sahkan saja.
Langkah kami selanjutnya adalah dengan menyebarkan
selebaran angket kepada tenaga pengajar tentang Bagaimana tindakan atau
fenomena tersebut tergolong dapat dibenarkan atau tidak?Pada angket ini kami
memberikan data diri tentang identitas yang harus diisi responden namun ada 60%
responden yang enggan memberikan data diri mereka.Walau demikian kami tetap
melanjutkan kuisioner ini sebagaimana mestinya.
Dikutip
dari kuisioner yang kami sebarkan
“Seorang tenaga pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin
bekerja setiap hari di instasinya
.Kegiatan Check log (absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun
setelah si A melaksanakan kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan
tidak ada jam mengajar,atau pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.
Dari pernyataan
tersebut apakah tindakan si A dapat dibenarkan? Jelaskan alasan anda?”
Dari
kutipan diatas kami mendapat beberapa data dimana data-data tersebut memiliki
alasan yang relatif sama.
Tabel
presepsi responden
Dapat Dibenarkan
|
Tidak Dapat Dibenarkan
|
Tidak Valid
|
75%
|
12,25%
|
12,25%
|
Dari
angket yang telah kami sebarkan kami memperoleh data bahwasannya sebagian
responden (responden utama) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh
beberapa guru tersebut dapat dibenarkan namun tetap saja ada responden yang
menjawab bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Untuk responden yang menjawab hal tersebut dapat
dibenarkan.Pada kasus ini responden menjawab dengan alasan hampir sama.Berikut
ini adalah beberapa alasan dari responden yang memilih jawaban “dapat
dibenarkan”:
“Benar,dibenarkan jika ada alasan yang mendesak,berkaitan
dengan tugas di sekolah.”
Berdasarkan
salah satu jawaban dari responden tersebut yang berarti fenomena tersebut dapat
dibenarkan dengan alasan bahwa terdapat alasan yang mendesak.Apabila kita
telaah lebih dalam lagi dan kita hubungkan dengan persoalan pada angket diatas
hal ini berarti tindakan A tidak dapat dibenarkan karena pada hakikatnya pada
tindakan A tidak disebutkan bahwa adanya kegiatan yang mendesak.
“Benar,jika tidak ada jam mengajar.Salah,jika hal
tersebut dilakukan saat si A ada jam mengajar”
Dalam pernyataan tersebut responden beranggapan hal
tersebut dibenarkan dengan alasan bahwa tidak ada kegiatan belajar mengajar
saat seorang guru meninggalkan sekolah.Dari jawaban ini memiliki arti bahwa
seorang guru diperbolehkan pulang ketika tidak memiliki kegiatan jam belajar
mengajar pada saat itu.
“Tidak,sebab jam kerja si A mulai dia check log masuk
sampai dengan pulang”
Dari pernyataan ini
responden mengungkapkan pandangannya bahwa hal yang dilakukan si A adalah suatu
kesalahan karena menurut responden seorang pengajar hanya diperbolehkan keluar
lingkungan sekolah apabila ia telah mengakiri check log nya yang biasanya pada
sore hari.Tidak dijelaskan dalam pernyataan ini apakah seorang tenaga pengajar
diperbolehkan meninggalkan sekolah apabila memiliki kepentingan mendesak
seperti tugas sekolah.
Setelah kami menyebarkan selebaran angket pada beberapa
tenaga pengaja,kami juga menyebarkan selebaran angket kepada 25 siswa masih
dengan topik yang sama tentang bagaimana menurut mereka tentang kebenaran
tindakan yang dilakukan si A.Alasan kami melakukan hal ini untuk menyempurnakan
data-data yang kami peroleh dan menambah sudut pandang agar dapat mengambil
hasil penelitian yang akurat.
Berdasarkan data-data yang kami ambil dari siswa
ini,peneliti sempat melakukan triangulasi data karena kurang lebih 10% sampel
kami diragukan tidak memberikan data yang valid sehingga untuk mencari dan
menyempurnakan lubang data tersebut dirasa diperlukan untuk melakukan
triangulasi data.Berikut ini adalah data tentang poin pertama yakni:
“Seorang tenaga pengajar di sebuah
instasi (sebut saja A) rajin bekerja
setiap hari di instasinya .Kegiatan Check log (absen) adalah kegiatan
yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si A melaksanakan kegiatan absen
tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam mengajar,atau pun pulang
karena jam belajar mengajar belum dimulai.
Dari pernyataan tersebut apakah tindakan
si A dapat dibenarkan? Jelaskan alasan anda?”
Dapat Dibenarkan
|
Tidak
Dapat Dibenarkan
|
Data
Tidak Valid
|
20%
|
68%
|
12%
|
Dari alasan yang diberikan oleh responden kedua kami
relatif berbeda jika dibandingkan oleh responden pertama.Hal ini dapat
dimaklumi karena perbedaan latar belakang yang membuat perbedaan data pada
penelitian ini.
Berikut adalah beberapa alasan yang mereka kemukakan
tentang tindakan si A:
“Benar,karena
dalam pelaksanaannya tidak ada aturan yang mengikat si A untuk terus berada
dilingkungan sekolah tersebut dan juga leih baik si A pulang untuk mengerjakan
hal-hal yang lain dari pada disekolah tidak melakukan apapun(buang-buang
waktu)”
Responden
ini menjawab bahwa tindakan si A dapat dibenarkan karena tidak ada aturan yang
mengikat.Pada poin ini responden berfikiran bahwa tidak ada aturan tertentu
yang mengikat si A terkait masalah jam kerja yang dilakukan siA.
“Tidak,Karena
check log bukan alasan untuk membolos melainkan untuk mempermudah kita dalam
absen.”
Dia
beranggapan bahwa check log semata-mata dilakukan hanya untuk mempermudah dalam
absen.Responden tidak menjelaskan tentang kegunaan check log lainnya.
Dari beberapa responden kedua ini 20 orang menjawab
tindakan ini tidak dapat dibenarkan sedangkan sisanya menjawab tindakan ini
dapat dibenarkan
4.2.3
Keterkaitan antara fenomena dengan responden secara langsung
Pernah atau tidak seorang tenaga pengajar melakukan hal
diatas merupakan sorotan tersendiri bagi kami.Apabila seorang guru tersebut
tidak melakukan hal hal ini tidak dapat dipermasalahkan lagi,karena hal
tersebut tidak mengena dalam fokus penelitian kami yakni fenomena kinerja
guru.Namun apabila seorang guru pernah melakukan hal tersebut hal ini menjadi
fokus kami untuk mengamati lebih jauh lagi tentang perilaku tersebut.
Hal ini kami bahas pada poin 2 dari
angket yang kami sebarkan yakni:
Apakah anda
pernah melakukan hal yang serupa dengan tindakan si A?
R
E
U
S
T
P
A
O
M
N
A
D
E
N
|
YA
|
TIDAK
|
75%
|
25%
|
Diketahui bahwa dari
tabel tersebut sebagian responden pernah melakukan tindakan seperti yang
dilakukan si A.Dari hasil yang diberikan responden disertai dengan alasan yang
menarik seperti:
“Pernah,karena secara mendadak harus pulang masuk
mengambil kelengkapan administrasi dirumah.”
Dari beberapa jawaban responden argumen yang diberikan
sebagian besar memiliki kesamaan seperti argumen diatas bahwa harus mengurus
administrasi.Dilain pihak terdapat responden yang memiliki argumen seperti:
“Tidak pernah,karena harus melakukan kedisiplinan dan
tanggung jawab.”
Dari pernyataan ini responden memiliki anggapan bahwa
apabila seorang tenaga pengajar pulang tanpa alasan yang jelas hal ini berarti
telah melanggar kedisiplinan dan tanggung jawab mereka.
4.2.4
Pengaruh dengan keefektifan jam belajar
Keefektifan jam belajar harus didapatkan oleh tiap-tiap
sekolah untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam setiap proses kegiatan
belajar mengajar.Tentang keefektifan kegiatan jam belajar mengajar hal ini
sudah memiliki aturan tersendiri dalam pelaksanaannya.Ketidakefektifan jam
mengajar akan membuat menurunnya nilai-nilai keoptimalan kinerja seorang
guru.Banyak faktor yang mampu menyebabkan ketidakefektifan jam belajar
ini.Seperti keterlambatan seorang guru dalam memasuki kelas.Hal ini adalah
contoh ringan tentang salah satu hal yang menjadi faktor yang menyebabkan
ketidakefektfan jam belajar dikelas.
Selanjutnya dalam keterlambatan seorang guru saat
memasuki ruang kelas hal ini disebabkan banyak faktor seperti adanya
tugas kewajiban dari sekolah yang wajib diemban sehingga dengan sangat terpaksa
jam mengajarnya terpotong.Selanjutnya faktor faktor lain seperti halnya
keterkaitan dengan salah satu fenomena yang sedang dibahas dalam topik ini
yakni fenomena penelitian kinerja guru.
Pada
fenomena ini belum diketahui secara jelas apakah seorang guru seperti dilakukan
si A(Seorang tenaga pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin
bekerja setiap hari di instasinya .Kegiatan
Check log (absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si
A melaksanakan kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam
mengajar,atau pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.)dapat
memengaruhi keefektifan dalam kegiatan belajar mengajar di instasi mereka
masing-masing.
Dalam
hal ini dalam angket kami mencantumkan pertanyaan bahwasanya:
“
apakah hal tersebut memungkinkan tidak memotong keefektifan kegiatan belajar
mengajar?”
Berdasarkan
pertanyaan ini seluruh responden utama kami dengan tegas memberikan jawabnya
bahwasanya tindakan yang dilakukan siA tidak memotong jam belajar
mengajar.Berikut beberapa jawaban dari responden utama kami:
“Tidak
karena guru telah mempunyai jadwal tersendiri dan harus masuk sesuai dengan
jadwal.”
“KBM
tidak boleh dipotong,karena tugas yang harus dilaksanakan.”
4.3 Pembahasan/Analisis
4.3.1 Kedisiplinan
·
Menurut James Drever dari sisi
psikologis, disiplin adalah kemampuan mengendalikan perilaku yang berasal dari
dalam diri seseorang sesuai dengan hal-hal yang telah di atur dari luar atau
norma yang sudah ada. Dengan kata lain, disiplin dari segi psikologis merupakan
perilaku seseorang yang muncul dan mampu menyesuaikan diri dengan aturan yang
telah ditetapkan.
·
Menurut Pratt Fairshild dari sisi
sosiologi, disiplin terdiri dari dua bagian, yaitu disiplin dari dalam diri dan
juga disiplin sosial. Keduanya saling berhubungan satu sama lain, sehingga
seseorang yang mempunyai sikap disiplin merupakan orang-orang yang dapat mengarahkan
perilaku dan perbuatannya berdasarkan patokan atau batasan tingkah laku
tertentu yang diterima dalam kelompok atau lingkup sosial masing-masing.
Pengaturan tingkah laku tersebut bisa diperoleh melalui jalur pendidikan dan
pembelajaran.
·
Menurut John Macquarrie dari segi etika,
disiplin adalah suatu kemauan dan perbuatan seseorang dalam mematuhi seluruh
peraturan yang telah terangkai dengan tujuan tertentu.
Dari
beberapa pengertian tentang disiplin diatas adanya fenomena kinerja guru
menyebabkan perilaku dari fenomena ini kontradiksi dengan perilaku dari tenaga
pendidik yang melakukan fenomena ini.Banyak alasan yang menyebabkan seorang
peserta didik melakukan fenomena ini.
4.3.2 Kinerja
Keoptimalan dalam
bekerja merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang profesional dimana
mereka harus siap melakukan setiap pekerjaannya dalam kondisi apapun sekalipun
itu tidak mengungtungkan buatnya.Hal yang harus diterapkan oleh setiap profesi
juga harus dilakukan oleh seorang tenaga pengajar.Namun sebelum kita membandingkan
data yang kita peroleh dengan hasil temuan yang ada terlebih dahulu kita harus
mengetahui beberapa pendapat para ahli:
Roger Dawson
Kinerja adalah sebagai
berukut: Kinerja adalah suatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan tentang
kemampuan kerja pegawai sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal.
August W. Smith
“output drive from
processes, human or otherwise” (kinerja merupakan hasil atau keluaran dari
suatu proses).
Moch. As’ad (1989:48)
Kinerja adalah
kesuksesan seseorang (pegawai) didalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Henry Simamorang
(1995:325)
Kinerja adalah tingkat
dimana para karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan.
John Whitmore (1997 :
104)
Kinerja adalah
pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seseorang,kinerja adalah suatu
perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum ketrampilan.
Barry Cushway (2002 :
1998)
Kinerja adalah menilai
bagaimana seseorang telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah
ditentukan.
Veizal Rivai ( 2004 :
309)
Kinerja merupakan
perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang
dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan.
Robert L. Mathis dan
John H. Jackson Terjamahaan Jimmy Sadeli dan Bayu Prawira (2001 : 78),“menyatakan bahwa kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau
tidak dilakukan karyawan”.
Dari pemaparan beberapa
teori diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomena guru tidak terlalu
mempengaruhi dari kinerja tersebut hanya saja fenomena guru berpengaruh pada
pendapat yang diutarakan oleh John Whitmore (1997 :
104) Kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari
seseorang,kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum
ketrampilan.
Henry Simamorang
(1995:325)
Kinerja adalah tingkat
dimana para karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan.
Dari pernyataan ini
tidak sesuai karena dalam fenomena ini beberapa tenaga pengajar telah melanggar
hal-hal yang telah di tuntut oleh pemerintah Kota Blitar bahwa peraturan mengenai jumlah jam kerja 37,5 jam perminggu.\
4.3.3 Aturan
Pasal 1
(1).
Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin
sampai dengan hari Jumat.
(2).
Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat:
Jam 12.00 - 13.00
b.
Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
Pasal 3
(1).
Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b.
Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2).
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi
dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dari
aturan diatas telah diatur begitu jelas tentang jam kerja guru dan didalam
berbagai aturan tersebut hal terkait fenomena tidak diperbolehkan karena
bertentangan dengan perda tentang jam kerja guru harus 37,5jam perminggu dan
dalam peraturan ini ditegaskan bahwa tidak diperkenankan meninggalkan
lingkungan kerja mereka sebelum jam (absen) habis sesuai dengan waktunya.
4.3.4 Faktor
Saat
seorang melakukan suatu hal tentu hal itu memiliki alasan untuk melakukan hal
tersebut.Tak terkecuali seorang tenaga pengajar mereka memiliki alasan untuk
melakukan hal tersebut.Mereka memiliki beberapa alasan seperti kesibukan dalam
mengurus keluarga.Selain hal tersebut ada beberapa hal ini yang menyebabkan
seorang tenaga pendidik melakukan hal atau fenomena diatas:
1.Tidak mengertinya seorang tenaga
pendidik tentang peraturan yang berlaku.
Terjadinya beberapa perbedaan antara
peraturan daerah yang dibuat baru-baru ini terkait jam mengajar guru 37.5 jam
perminggu dimana seorang guru tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum waktu absen
habis.Yang sedikit kontradiksi dengan aturan yang sering dijadikan dasar atau
alasan bahwa seorang guru harus ada saat jam mengajar.Yang disalah artikan
dengan berarti diperbolehkan meninggalkan sekolah apabila tidak ada jam.
2.Kepentingan sekolah
Hal ini menjadi hal wajar karena
seorang guru sering mengemban tugas ganda dalam setiap jam kerjanya.Untuk itu
dia diharuskan mengurus urusan lainnya yang terkait dengan tugas yang diberikan
oleh sekolah.
3.Urusan mendesak
Urusan ini bersifat pribadi yang
tidak mungkin dihindari seperti :terdapat kecelakaan yang melibatkan sanak dan
saudaranya.
4.Ulah bandel tenaga pendidik itu
sendiri.
Hal ini menjadi wajar karena pada
hakikatnya seorang guru juga merupakan manusia biasa yang tak luput dari
salah.Namun hal ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar keprofesionalan seorang
guru tentang peraturan yang seharusnya
ia jalankan.
4.3.5Pengaruh efek
Sejauh
ini belum memiliki efek terhadap kegiatan belajar mengajar karena guru diKota
Blitar mampu menjaga kefektifitasan jam belajar yang mereka tanggung.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan seperti:
1.Fenomena kinerja
guru tidak dapat dibenarkan.
Dalam hal ini telah disajikan dalam pembahasan fenomena kinerja guru
bertentangan denga salah satu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
2.Fenomena guru disebabkan oleh
beberapa hal seperti:kesibukan,ulah guru tersebut,urusan mendesak dan lain
sebagainya.
3.Fenomena kinerja guru saat ini
belum memiliki efek yang berarti dalam kegiatan belajar mengajar.
4.Fenomena kinerja guru berakibat
dengan kinerja guru di Kota Blitar.
5.2
Saran
Penelitian diatas telah membuktikan bahwa fenomena
kinerja guru tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.Lantas kita harus
menyikapi bijak kepada beberapa tenaga pengajar yang masih melakukan fenomena
ini karena banyak faktor yang masih dimungkin oleh mereka tentang
ketidakmengertiannya dalam hal benar atau tidaknya fenomena diatas.
Hendaknya setelah kita mengetahui kebenaran tentang hal
diatas maka hendaklah kita menyebarkan kepada orang disekitar tentang hal baru
ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://blogspot.co.id/2015/05/pengertian-kinerja-menurut-para-ahli.html
(diakses29feb2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Disiplin
(diakses29feb2016)
(diakses29feb2016)
https://www.zenius.net/blog/9573/guru-indonesia-hukuman-tugas-pr-mengajar
(diakses29feb2016)
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6154/jam-kerja-pns
(diakses29feb2016)
http://www.menpan.go.id/sdm-aparatur/581-disiplin-pns(diakses29feb2016)
Arif Rifai,Penelitian
kualitatif,langkah langkah penelitian kualitatif,diakses 28 Mei 2010
Agus Salim 2006.Teori
dan Paradigma Penelitian Sosial.Yogyakarta:Tiara Wacana.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Blitar
(diakses9maret2016)
http://ciptakarya.pu.go.id/profil/profil/barat/jatim/blitar.pdf(diakses9maret2016)
Zainuddin,M.,1988.Merodologi
Penelitian,Surabaya:Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
VanDalen,D.B.1962.Understanding
Educational researcg,An introduction,New , York:MC.Graw-Hill Book Comapny Inc
LAMPIRAN
KUESIONER
Penelitian Fenomena Kinerja Guru 2015-2016
Identitas
responden
Nama :
NIP :
Bacalah
dengan saksama setiap pernyataan dibawah ini!
Jawablah
pernyataan ini seuai dengan keadaan yang sebenarnya!
Seorang tenaga
pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin bekerja setiap hari di instasinya .Kegiatan Check log
(absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si A melaksanakan
kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam mengajar,atau
pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.
Dari pernyataan tersebut apakah
tindakan si A dapat dibenarkan? Jelaskan alasan anda?
.......................................................................................................................................
Apakah anda pernah melakukan hal yang
serupa dengan tindakan si A?
.......................................................................................................................................
Jika pernah, apakah hal tersebut
memungkinkan tidak memotong keefektifan kegiatan belajar mengajar?
........................................................................................................................................
Informasi
anda kami rahasiakan.
Terimakasih
telah mengisi kuesioner ini dengan jujur.
No comments:
Post a Comment