NEW Model Blog Education, SBMPTN,USM,UTUL UGM,SIMAK UI ,STAN,STIS.

Tuesday, March 29, 2016

Karya Tulis Ilmiah Fenomena Kinerja Guru Kota Blitar 2016

| Tuesday, March 29, 2016

Fenomena Kinerja Guru Kota Blitar 2016



    LOGO SMASA.png





Oleh:
RIFKY KRISMANTORO
YUSUFA DIKA PANGESTU
X MIPA 1

SMA NEGERI 1 BLITAR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Lembar Pengesahan



Judul                           : “fENOMENA KINERJA GURU KOTA BLITAR
Nama                           : 1. Rifky Krismantoro                        (27 / 19250)
              2. Yusufa Dika Pangestu                  (38 /19326 )
Kelas                                       : X MIPA 1
Asal Sekolah                           : SMAN 1 Blitar
Alamat Sekolah           : Jl. Ahmad Yani no 112 Kota Blitar, Jawa Timur
Bidang Keilmuan        : Sosiologi
Guru Pembimbing       : Dra. Hj. Latifah, M. Pd

                    

Diajukan sebagai salah satu syarat kenaikan kelas 2016 / 2017, serta telah disahkan di Blitar, ..... Maret 2016 oleh :


                                                                                        

Wali Kelas




Drs.Khafid
NIP: 19570605 1992 031 008

 

Guru Pembimbing






Dra.Latifah, M.Pd
NIP: 19570 1311 983 206
 

 


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat ,taufik dan hidayah-Nya akhirnya peneliti dapat menyelesaikan penelitian ini, adapun judul penelitian yang peneliti ambil adalah “Fenomena Kinerja Guru Kota Blitar 2016”. Dalam penyusunannya, peneliti memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu peneliti mengucapkan terima kasih kepada :
1.         Bapak Ahmad Damanhuri, S.Pd. M.Pd. selaku Kepala Sekolah Menengah Akhir 1 Blitar.
2.         Bapak Drs. Kafid selaku wali kelas X MIPA 1.
3.         Ibu Dra. Latifah, M.Pd. selaku pembina dalam menyusun penilitian ini.
4.         Keluarga dan teman-teman penulis yang telah memberikan banyak saran dan pengetahuan bagi penulis.
Penelitian ini dibuat dalam rangka memperdalam ilmu sosiologi dan sebagai syarat kenaikan kelas. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari penelitian ini, baik dari materi maupun tenknik penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.
           
                                                                                                Blitar, Maret 2016


         Peneliti





ABSTRAK

Krismantoro, Rifky dan Yusufa Dika Pangestu. Fenomena Kinerja Guru Kota Blitar 2016
Kata kunci: kinerja,pengajar,disiplin

            SMAN 1 Kota Blitar merupakan salah satu sekolah yang memiliki potensi yang luar biasa diberbagai bidang. Potensi yang luar biasa ini telah dibuktikan seringnya aliran prestasi yang tak habis-habisnya setiap hari datang di Sekolah Menengah Pertama ini. Kehebatan siswa disekolah ini tentu tak terlepas dari kinerja hebat yang dilakukan oleh tenaga pengajar yang bekerja untuk SMAN1 Kota Blitar ini.Atas kerja keras para guru yang mampu membuat anak didiknya mengukir berbagai prestasi diberbagai bidang. Kerja keras guru mulai dari memberikan ilmu dari satu persatu siswa yang diajarnya.
Keefektifan jam belajar disekolah merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam dunia pendidikan, karena keefektifan jam belajar di sekolah adalah keharusan yang harus diterapkan untuk menciptakan pendidikan yang berhasil di negeri ini. Banyak faktor yang memungkinkan mengurangi kefektifan jam belajar di sekolah baru-baru ini. Untuk itu penulis ingin memberikan gambaran baru tentang bagaimana masalah dan cara mengatasi berbagai hal yang memungkinkan dapat mengganggu kefektifan jam belajar di sekolah.
            Keharusan seorang tenaga pengajar melaksanakan jam kerjanya secara optimal dalam setiap pertemuan pembelajaran. Namun baru-baru ini terdapat fenomena yang ada didalam dunia pembelajaran Kota Blitar. Dalam fenomena ini belum diketahui secara benar apakah fenomena tersebut dapat dibenarkan ataupun tidak. Dalam fenomena ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kesibukan seorang guru karena tugas yang diberikan oleh sekolah seperti halnya mengurus administrasi di Dinas dan lain sebagainya. Adapun contoh lain seperti ulah guru karena tidak ada jam mengajar ataupun jam mengajar belum dimulai. Jika kita amati lebih dalam hal ini disebabkan oleh banyak faktor seperti urusan rumah tangga yang tidak bisa ditinggal begitu saja. Selain itu terdapat banyak faktor lain yang dimungkinkan terjadinya fenomena diatas.
            Fenomena diatas tidak dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan perda berlaku di Kota Blitar tentang jam guru apabila hal tersebut dilakukan maka disebut pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan seorang guru. Namun beberapa guru masih menganggap hal ini salah satu hal yang lumrah untuk itu diperlukan kesadaran tentang bagaimana meminimalisir dampak dari hal ini.



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
ABSTRAKSI.......................................................................................................... iii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2 Identifikasi Masalah ................................................................................... 2
1.3 Perumusan Masalah .................................................................................... 2
1.4 Pembatasan Masalah .................................................................................. 2
1.5 Tujuan Penelitian ........................................................................................ 3
1.6 Manfaat Penelitian ..................................................................................... 3
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Deskripsi Teori ........................................................................................... 5
2.3 Hipotesis .................................................................................................. 20
2.4 Kerangka Berpikir..................................................................................... 20
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian....................................................................................... 22
3.2 Waktu Penelitian....................................................................................... 22
3.3 Bentuk dan Strategi Penelitian ................................................................ 22
3.4 Sumber Data ............................................................................................ 24
3.5 Tehnik Pengumpulan Data........................................................................ 24
3.6 Tehnik Cuplikan atau Sampling................................................................ 24
3.7 Validitas Data........................................................................................... 25
3.8 Teknik Analisis.......................................................................................... 25
BAB IV PEMBAHASAN DAN ANALISIS
4.1 Deskripsi Lokasi Penelitian....................................................................... 27
4.2 Pokok – Pokok Temuan Penelitian........................................................... 35
4.3 Pembahasan / Analisis............................................................................... 42

BAB V PENUTUP
5.1  Kesimpulan ............................................................................................. 48
5.2  Saran........................................................................................................ 48
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 49
LAMPIRAN ......................................................................................................... 50




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
            Pendidikan adalah hal yang menjadi kewajiban bagi setiap anak yang tumbuh dan berkembang di negeri ini,tak terkecuali di Kota kecil yang ada di salah satu provinsi di Indonesia ini yakni Jawa Timur.Tepatnya di Kota Bung Karno ini terdapat beberapa perilaku unik yang menjadi kebiasaan tersendiri bagi tenaga-tenaga pendidik yang bekerja di kota ini.Hal ini menjadi keunikan tersendiri karena di kota blitar yang mampu membuat kebiasaan unik yang berbeda dari kota-kota lainnya.Karena kebiasaan inilah ada memberikan dampak tersendiri bagi siswa yang diajar oleh mereka.Salah satu kebiasaan unik tersebut adalah kegiatan absen yang wajib dilakukan setiap tenaga pengajar yang ada di Kota ini yang ditujukan untuk lebih mengefektifkan kegiatan belajar mengajar di setiap instansi tempat mereka bekerja.Namun pada pelaksanaanya ada beberapa penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh beberapa tenaga pengajar dengan berbagai alasan masing masing tiap mereka.Hal ini akan berdampak pada kefektifan kegiatan belajar yang didapat tiap tiap siswa.
            Tujuan dari karya tulis ini adalah memberikan titik tengah penyelesaian tentang topik yang akan dibahas pada karya tulis ini.Harapan dari penulis adalah menghilangkan dan meminimalisir salah satu dari dampak modernisasi  salah satu dari dampak modernisasi yang sedang dihadapi dunia pendidikan di Kota Blitar yang akan di bahas pada bab selanjutnya.Tiap-tiap bahasan ini berdasarkan penelitan yang telah kami lakukan baru-baru ini.Berdasarkan penelitan inilah kami berani dalam mengungkap berbagai fakta yang ada di sistem pendidikan di Kota kecil ini.
            Jika hasil penelitian ini mampu diterapkan dalam dunia pendidikan di Kota Blitar.Diharapakan semua pihak yang terkait akan terlepas dari pengaruh ataupun dampak buruk dari fenomena negatif yang terjadi di dunia pendidikan Kota Blitar ini. Karena keunikan tersendiri dari fenomena ini yang akan menyebabkan hal sepele menjadi masalah besar yang terjadi di masa mendatang.Untuk itu penulis berharap mampu memberikan pandangan baru tentang pemecahan masalah yang secara tidak langsung diakibatkan dari salah satu fenomena modernisasi ini.
1.2 Identifikasi Masalah
            Keefektifan jam belajar disekolah merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam dunia pendidikan, karena keefektifan jam belajar di sekolah adalah keharusan yang harus diterapkan untuk menciptakan pendidikan yang berhasil di negeri ini.Banyak faktor yang memungkinkan mengurangi kefektifan jam belajar di sekolah baru-baru ini.Untuk itu penulis ingin memberikan gambaran baru tentang bagaimana masalah dan cara mengatasi berbagai hal yang memungkinkan dapat mengganggu kefektifan jam belajar di sekolah.

1.3 Perumusan Masalah
·         Bagaimana fenomena unik yang terjadi di dunia pendidikan Kota Blitar?
·         Bagaimana fenomena tersebut dapat terjadi?                     
·         Bagaimana meminimalisir dampak dari fenomena diatas?
·         Bagaimana mengoptimalkan kegiatan belajar-mengajar disekolah?

1.4 Batasan Masalah
            Untuk membatasi pembahasan penelitian ini agar lebih fokus dan mendapatkan hasil yang maksimal kami memberikan beberapa batasan masalah yakni diantaranya:
1.Fokus penelitian hanya ditujukan kepada guru-guru di Kota Blitar.
            2.Membahas keoptimalan proses kegiatan belajar di Kota Blitar.
            3.Guru-guru tersebut baik PNS maupun GTT

1.5 Tujuan Penelitian
Penelitian ini dibuat untuk memenuhi tujuan-tujuan yang dijadikan target kami dalam mencapai nya.Dari beberapa tujuan,tujuan-tujuan ini kami bagi menjadi:
            Tujuan primer:
·         Memberikan wawasan kepada semua kalangan tentang segala hal yang terjadi di dunia pendidikan Kota Blitar
            Tujuan sakunder:
1.      Memberikan pemecahan masalah tentang fenomena dunia pendidikan Kota Blitar
2.      Memberikan pandangan baru tentang titik tengah dari masalah ini.
3.      Mencari kebenaran dari beberapa fenomena unik yang terjadi di Kota Blitar.
Selain dua bagian dari tujuan diatas adapun tujuan kami lainnya yakni:
·         Mengetahui fenomena unik yang terjadi didunia pendidikan Kota Blitar
·         Mengetahui proses berlangsungnya fenomena ini.
·         Mengetahui cara meminimalisi hal yang diakibatkan dari hal ini.
·         Pengoptimalan atas dampak dari fenomena ini.
1.6 Manfaat Penelitian
            Dari penulisan karya ilmiah ini memiliki beberapa manfaat yang dapat kita bagi menjadi:
Bagi penulis:
1.      Mempelajari respon dari beberapa pihak yang terkait dengan karya tulis ini.
2.      Dapat memberikan pemecahan masalah bagi pihak pihak yang terkait.
3.      Mengasah cara berfikir ilmiah dengan menggunakan logika.
4.      Dapat menarik kesimpulan berdasarkan kumpulan data yang ada.
5.      Mencari titik terang antara fenomena-fenomena yang belum terbukti kebenarannya.
6.      Mengangkat permasalahan baru yang belum diketahui banyak pihak.
Bagi pembaca:
1.      Menambah wawasan baru tentang cara suatu pemecahan masalah.
2.      Membuka pemikiran baru tentang suatu pemahaman.
3.      Memahami segala perilaku tenaga pendidik yang ada dunia pendidikan Kota Blitar
            Bagi pemerintah,birokrat,dan pengambil kebijakan:
1.      Sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
2.      Sebagai wawasan baru tentang kejadian-kejadian baru yang terjadi di lapangan.










BAB II
KERANGKA TEORI DAN KAJIAN PUSTAKA
2.1 Kajian Teori
A.Aturan Kerja Guru(perda)

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, pasca sidak bagi guru PNS dilima lembaga sekolah menengah atas, Kamis (30/9) Walikota Blitar mengundang seluruh kepala sekolah negeri tingkat SMP, SMA, SMK para pengawas, penilik sekolah serta kepala UPTD Pendidikan se- Kota Blitar, bertempat di ruang Sasana Praja Pemerintah Kota Blitar.Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar saat dikonfirmasi sesuai pembinaan menjelaskan, pihaknya berencana memberikan sanksi tegas berupa mutasi bagi tiga guru yang tidak berada dikantor saat pelaksanaan sidak kemarin. Namun Walikota enggan menyebutkan identitas ketiga guru tersebut, hanya saja semuanya non sertifikasi.
Menurut Walikota, saat ini seluruh guru harus mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga setiap hari mereka harus bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan asumsi mereka bekerja selama enam hari kerja.
Sementara itu Drs. Pratignyo Yitno Sutomo, MPd, Kepala Dinas Pendidikan daerah Kota Blitar mengaku, sebenarnya peraturan mengenai jumlah jam kerja 37,5 jam perminggu sudah diketahui guru PNS. Namun tidak sedikit yang tetap menjalankan budaya kerja salah. Mereka berada dikantor ketika ada jam mengajar setelah itu meninggalkan sekolah.
Penerapan disiplin jam kerja oleh Walikota itu disambut positif oleh Adi Cahyo, guru SMKN 1 Kota Blitar. Menurutnya sebagai PNS harus menjalankan peraturan yang ada. Sehingga ia setuju jika diberlakukan sanksi tegas bagi guru PNS yang tetap bandel.
Adapun penerapan kedisiplinan bagi guru PNS ini juga akan diberlakukan diseluruh lembaga sekolah baik sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Blitar


B.Aturan Kerja Guru
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini, di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. Berikut ini isi utama / gabungan dari Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut :
Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1(satu) minggu.
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1)  Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh :
a.       Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b.      Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c.       Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah non-departemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d.      Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.       Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a.       Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b.      Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c.       Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
a.       menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
b.      menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
c.       menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
d.      mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
e.       sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
f.       membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
g.      membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
h.      membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
i.        kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
j.        Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
k.      Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(5) Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
(6) Ketentuan ayat 5 tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c.
Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.       membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b.      menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8     (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara :
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.


2.1.1 Pengertian Pendidikan
Menurut M. Noor Syam, 1980. Pendidikan adalah lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa. Pendidikan yang demikian mencakup ruang lingkup yang sanagat komprehensif, yakni pendidikan kemampuan mental, piker (rasio,intelek), kepribadian manusia seutuhnya. Untuk membina kepribadian memerlukan rentangan waktu yang relative panjang, bahkan berlangsung seumur hidup.
Istilah pendidikan berasal dari bahasa Latin “e-ducere” atau “educare” yang berarti “untuk memimpin atau memandu keluar”, “terkemuka”, “membawa manusia menjadi mengemuka”, “proses menjadi terkemuka”, atau “sebagai kegiatan terkemuka”. Secara leksikal, dalam Kamus Werbster kata pendidikan atau education diartikan sebagai: (1) tindakan atau proses mendidik atau menjadi terpelajar (the action or process of educating or of being educated); (2) pengetahuan atau perkembangan yang diperoleh dari proses pendidikan (the knowledge and development resulting from an educational process); dan (3) bidang kajian yang berkaitan dengan metode mengajar dab belajar di sekolah (the field of study that deals mainly with methods of teaching and learning in schools).
Menurut John Dewey, pendidikan adalah suatu proses pembaharuan pengalaman. Proses itu bisa terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan anak-anak, yang terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengendalian dan pengembangan bagi orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup. ( Sudarwan Danim, 2010 ). Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

2.1.1.1 Unsur Unsur Pendidikan
1.      Peserta didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik.Peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom yang ingin diakui keberadaannya.
2.      Orang yang membimbing ( Pendidik )
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik.Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.
3.      Interaksi antara peserta didik dengan pendidik ( Interaksi educative )
Interaksi educatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan.
4.      Materi / Isi Pendidikan
Dalam sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti maupun muatan lokal.
5.      Konteks yang mempengaruhi pendidikan
Dalam konteks yang mempengaruhi pendidikan meliputi:
a.       Alat dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun yang diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
b.      Tempat peristiwa bimbingan berlangsung ( Lingkungan pendidikan ).
2.1.2 Tentang Pendidik dan Guru
  • Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga kependidikan termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1.      Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.      Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.      Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.      Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.      Tenaga teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.      Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5.      Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.              Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal.
2.              Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
3.              Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.
4.              Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.              Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.              Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.              Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.              Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan.
9.              Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
10.          Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagosis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
11.          Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis pada peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
12.          Tenaga lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatarbelakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu penilik dan berkedudukan di kecamatan.
13.          Fasilitator desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi non eksakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkhualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa.
14.          Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggara satuan PNF.
15.          Pekerja sosial kependidikan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD.
16.          Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.
a.      Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. ( UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) )
Dalam pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi juga di masjid, di surau/musholla, di rumah, dan sebagainya.
1.      Tugas pendidik:
  • Menyerahkan kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
  • Sebagai perantara dalam belajar.
  • Pendidik adalah sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik kea rah kedewasaan.
  • Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
2.      Tugas Pendidik:
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan peserta didik, serta bertanggung jawab untuk membentuk peserta didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang

b.      Guru
Secara definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), dimana didalam UU ini profesi guru dimasukkan dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan dan konseling atau guru bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas. Kata guru dalam makna luas adalah semua tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran di kelas untuk beberapa mata pelajaran.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru yang baik adalah guru yang memiliki kompetensi di dalam proses belajar mengajar, agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.      Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara belajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individ, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan berbagai keterampilan dan perilaku yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.

2.2 Hipotesis
            Absen merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk megisi daftar hadirnya.Namun karena tidak ada jam mengajar hal ini menjadi alasan seorang guru untuk meninggalkan sekolah untuk beberapa waktu.Hal ini  tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang ada.
2.3 Kerangka Berfikir
1. Meningkatkan Kedisiplinan dalam kinerja Guru
Disiplin berasal dari kata “disciple” yang berarti belajar. Disiplin merupakan arahan untuk melatih dan membentuk seseorang melakukan sesuatu menjadi lebih baik. Disiplin adalah suatu proses yang dapat menumbuhkan perasaan seseorang untuk mempertahankan dan meningkatkan tujuan organisasi secara obyektif, melalui kepatuhannya menjalankan peraturan organisasi (Hasting,1999:20-23)
Pengertian disiplin dikemukakan juga oleh Nitisemito (1991:62) mengartikan disiplin sebagai suatu sikap, perilaku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dari perusahaan baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (Poerwadaminta, 1990:34) mengartikan disiplin dengan latihan batin dan watak dengan maksud supaya segala perbuatan yang sering dilakukan selalu mentaati tata tertib dan taat kepada aturan.
Dari beberapa pengertian diatas ditinjau dari perspektif organisasi disiplin dapat dirumuskan sebagai ketaatan setiap anggota organisasi terhadap smua aturan yang berlaku di dalam organisasi tersebut yang terwujud melalui sikap, perilaku dan perbuatan yang baik sehingga tercipta keteraturan, keharmonisan serta keadaan-keadaan baik lainnya.
Disiplin sangatlah penting digunakan sebagai arahan untuk membentuk dan melatih seseorang melakukan sesuatu menjadi baik dan merupakan proses untuk menumbuhkan perasaan seseorang dalam mempertahankan dan meningkatkan tujuan organisasi secara objektif melalui kepatuhannya menjalankan peraturan organisasi. Di dalam suatu organisasi, usaha-usaha untuk selalu menciptakan disiplin selain melalui adanya tata tertib atau peraturan yang jelas juga harus ada penjabaran tugas dan wewenang yang jelas, tata kerja yang sederhana yang dapat dengan mudah diketahui oleh setiap anggota organisasi.
Adapun implementasi dari sikap disiplin itu dapat diterapkan melalui tiga budaya, yaitu :
1.      Budaya tertib, yaitu membiasakan diri untuk hidup tertib, seperti : tertib waktu, mengajar, administrasi, pakaian, keuangan, dan lain – lain.
2.      Budaya bersih, yaitu : membiasakan diri untuk hidup bersih seperti : bersih diri, pakaian, dan bersih lingkungan.
3.      Budaya kerja, yaitu membiasakan diri untuk bekerja dengan sungguh – sungguh sesuai peraturan yang berlaku, baik peraturan di tempat kerja maupun peraturan yang dibuat bersama sebagai pedoman untuk menjalankan aktifitas sehari – hari.
Bentuk Implementasi Kedisiplinan Guru
1.      Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelaksanaan pelajaran dimulai.
2.      Menandatangani daftar hadir setiap hari.
3.      Hadir dan meninggalkan sekolah tpat waktu.
4.      Melaksanakan semua tugas secara tertib, teratur, dan rutin.
5.      Membuat program semester.
6.      Membuat jurnal mengajar setiap hari.
7.      Memeriksa setiap pekerjaan siswa.
8.      Tidak meninggalkan sekolah tanpa ijin.
9.      Tidak merokok selama berada di lingkungan sekolah.
10.  Mengisi buku agenda guru.
11.  Melaksanakan 5K.



BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Lokasi Penelitian
            Pada penelitian ini kami mengambil beberapa lokasi penelitian yang kami anggap dapat mencakup garis besar masalah yang kami angkat pada karya tulis ini.Beberapa lokasi yang kami ambil tersebut adalah:
-Lingkungan SMAN Kota Blitar
            -Sebagian wilayah Blitar
-Lingkungan SMKN Kota Blitar
-Jln.Kali Serang Pakunden,Sukorejo
            -Jatinom, Kec.Kanigoro                                 

3.2 Waktu Penelitian
            Penelitian ini kami lakukan pada bulan lalu tepat nya 15 Februari 2016 hingga 6 Maret 2016.

3.3 Bentuk dan Strategi Penelitian
            Di kasus ini kita berusaha mencari kebenaran dan titik tengah dalam permasalahan yang sedang kami bahas.Untuk mencari titik tengah tersebut kami memiliki strategi tersendiri untuk melaksanakan penelitian ini,yang diharapkan dalam strategi kami dapat mendapatkan hasil yang maksimal sehingga mampu menghindarkan dari kesalahan-kesalahan yang dimungkinkan ada dalam penelitian ini. Strategi yang kami miliki berbeda dari penelitian pada umumnya.Kami berusaha memadukan berbagai cara-cara penelitian seperti observasi,angket dan lain sebagainya.
            Berawal dari observasi yang bermacam-macam dimulai dari pengamatan langsung dan tidak langsung.Artinya kami mengamati segala tindak perilaku yang kami anggap mengena dalam topik yang kami bahas dalam beberapa waktu tertentu hingga kita mampu menarik kesimpulan dalam observasi tidak langsung ini.Selanjutnya kami melakukan observasi langsung dimana kami berusaha untuk menggali informasi dengan pengamatan sekaligus wawancara ringan.Sehingga pada saat wawancara ringan ini responden masih bersifat transparan.
            Setelah observasi kami tidak puas begitu saja untuk mendapatkan data yang kami butuhkan.Angket adalah salah satu cara yang kami ambil untuk menambah nilai-nilai kebeneran data dengan memperluas ruang sampel kami.Ruang lingkup berusaha kami tambah berawal dari responden hingga wilayah yang dirasa mampu memberikan data yang akurat.

3.4 Sumber Data
            Dalam penelitian ini kami mengambil dari berbagai pihak yang memiliki latar belakang berbeda-beda sehingga akan mampu memberikan data-data yang memiliki tingkat keakuratan tinggi.Dari beberapa responden yang kami jadikan sumber informasi adalah:
                                    -Tenaga pendidik SMAN 1 Kota Blitar
                                    -Tenaga pendidik SMKN 1 Kota Blitar
                                    -Siswa SMAN 1 Kota Blitar
                                    -Beberapa warga Kota Blitar
                                    -Lembaga Bimbingan Belajar SSC (Sony Sugema College)

3.5 Teknik Pengumpulan Data
3.5.1    Observasi
            Observasi adalah langkah awal yang kami tempuh untuk mengawali data-data yang akan kami tampilkan karya tulis ini.Dalam observasi ini kami mengamati segala tindakan terkait masalah yang kami angkat dalam topik ini.Dalam observasi ini kami mengamati segala tindak perilaku yang kami anggap mengena dalam topik yang kami bahas dalam beberapa waktu tertentu hingga kita mampu menarik kesimpulan dalam observasi tidak langsung ini.Selanjutnya kami melakukan observasi langsung dimana kami berusaha untuk menggali informasi dengan pengamatan sekaligus wawancara ringan.Sehingga pada saat wawancara ringan ini responden masih bersifat transparan.

3.5.2    Angket (Kuesionare)
Angket adalah daftar pertanyaan yang diberikan kepada responden untuk menggali data sesuai dengan permasalahan penelitian. Tujuan pokok pembuatan kuesioner adalah untuk memperoleh informasi yang relevan dengan masalah dan tujuan penelitian, dan untuk memperoleh informasi dengan reliabel dan validitas yang tinggi.

3.6 Cuplikan atau Sampling
            Sampling adalah hal yang penting dalam menentukan nilai-nilai kebenaran suatu data dalam penelitian karena pada sampling ini kelak yang akan mewakili berbagai data-data lain sehingga apabila sampling yang diambil tidak sesuai dengan topik hal tersebut akan sangat fatal untuk kebenaran data yang ada.Pemilihan sampling yang kami ambil sebagai dasar pokok bahasan telah kami sortir dan pilih sesuai dengan pihak-pihak responden terkait.Responden-responden tersebut yakni : tenaga pendidik Kota Blitar ,siswa Kota Blitar dan beberapa responden pendukung yang berguna untuk menyempurnakan karya tulis ini.
            Pengolahan pada karya tulis ini berdasarkan sampling yang telah kami peroleh dengan acuan inilah kami akan mengolah data tanpa mengubah bahan acuan dasar yakni sampling ini.Dengan sampling  yang memiliki tingkat keakuratan yang dapat dijamin kebenarannya.

3.7  Validitas Data
            Dalam validitas data yang kami cantumkan kami berusaha menyajikan data yang benar-benar memiliki nilai kebenaran yang tinggi dimana kami melakukan beberapa triangulasi.Kami melakukan beberapa pengulangan beberapa kali untuk memastikan kebenaran data yang kami sajikan.Untuk itu kami selektif dalam memilih responden walaupun demikian responden yang kami pilih dengan selektif beberapa masih memiliki tingkat validitas data rendah entah dari berbagai faktor salah satu faktor kecilnya adalah ketika seorang responden tidak memberikan informasi dengan benar.Untuk itu mempertajam,sekali lagi kami tidak segan-segan untuk menyingkirkan data yang dianggap tidak memiliki kevalidan sesuai.Walau demikian data-data yang kami anggap tidak memiliki kevalidan tersebut tetap kami sajikan kedalam karya tulis ini untuk memperluas hasil temuan kami.Namun tetap saja data yang memiliki tingkat kevalidan tetap menjadi prioritas bahasan pada karya tulis ini.

3.8 Teknik Analisis
Setelah rangkaian data terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis data dengan prosedur dan teknis pengolahan berikut : (1) Melakukan pemilahan dan penyusunan klasifikasi data; (2) Melakukan penyunting data dan pemberian kode data untuk membangun kinerja analisis data; (3) Melakukan konfirmasi data yang memerlukan verifikasi data dan pendalaman data; dan (4) Melakukan analisis data sesuai dengan konstruksi pembahasan hasil penelitian. Pengolahan data dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama pengolahan data dimulai dari penelitian pendahuluan hingga tersusunnya usulan penelitian. Tahap kedua, pengolahan data yang lebih mendalam dilakukan dengan cara mengolah hasil kegiatan wawancara dan pengumpulan berbagai informasi lapangan di lokasi penelitian. Pada tahap ini, pengolahan data dianggap optimal apabila data yang diperoleh sudah layak dianggap lengkap dan dapat merepresentasikan masalah yang dijadikan obyek penelitian. Tahap akhir adalah analisis data dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang dilakukan dengan pendekatan analisis triangulasi.


















BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Lokasi Penelitian
            4.1.1 Kota Blitar secara garis besar
Kota Blitar adalah salah satu kota kecil yang ada di Jawa Timur walaupun demikian di Kota Blitar inilah lahir para pemimpin-pemimpin negara.Lahirinya pemimpin negara tersebut dari keberhasilan dunia pendidikan Kota Blitar.Sistem yang ada dalam dunia pendidikan kota ini mampu menciptakan berbagai orang-orang hebat yang mampu mengambil peran-peran penting yang ada di negara tercinta ini.Keberhasilan dunia pendidikan Kota Blitar ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah yang mampu menciptakan sistem pendidikan yang sesuai dengan keadaan di daerah-daerah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).Tenaga pengajar yang bekerja dalam dunia pendidikan Kota Blitar ini menjadi tiang utama yang menciptakan berlian-berlian yang akan berkilau di kemudian hari.Pengajar yang peofesional didukung dengan para karyawan yang bekerja di dunia pendidikan Kota Blitar menjadi penyempurna tersendiri dalam menciptakan dunia pendidikan yang ada di Kota Bung Karno.
 
Letak Kota Blitar yang terbilang cukup strategis karena berbagai fasilitas untuk menunjang kebutuhan tenaga pengajar untuk mencari sumber bahan bacaan sebagai referensi bahan ajar juga tersedia cukup banyak.Apabila seorang guru membutuhkan sebuah buku untuk menambah wawasannya maka di Kota ini lah pemerintah telah menyediakan berbagai tempat yang menjual buku bacaan tersebut.Hal ini juga menjadi salah satu faktor kenapa di Kota Blitar mampu menciptakan tenaga-tenaga pendidik yang perofesional.
            Kota Blitar di bawah  pimpinan  Provinsi Jawa Timur  menjadi Kota yang disegani  dalam bidang  pendidikannya karena di kota ini telah melahirkan prestasi-prestasi yang semakin membuat kokohnya nama Kota Blitar. Prestasi-prestasi yang dibuat oleh Kota Blitar tak lepas dari peran para tenaga pengajar yang rela bekerja dengan profesional yang mampu menciptakan siswa berkualitas.Bahkan mereka rela menghabiskan waktu bersama keluargnya untuk membuka berbagai Lembaga Bimbingan Belajar di tiap-tiap bagian dari Kota Blitar ini..Prestasi-prestasi di Kota Blitar ini tidak hanya dibuat oleh siswa dari kota ini melainkan para tenaga pengajar mampu membuat prestasi mereka sendiri. Hal ini membuat kehebatan nama Kota Blitar yang layak menyandang gelar Kota Bung Karno
Selain Kota Blitar mampu dalam menciptakan sebuah pendidikan yang baik.Hal ini tidak terlepas begitu saja dari masalah-masalah yang bermunculan pada sistem pendidikan Kota.Namun berbagai masalah yang timbul mampu diatasi dengan baik oleh pihak-pihak yang telah bekerja demi kelangsungan pendidikan Kota Blitar.Apabila kita membicarakan masalah-masalah yang ada didunia pendidikan Kota Blitar hal ini juga menciptakan berbagai fenomena-fenomena baru yang sulit di temui didaerah lain selain di Kota Bung Karno ini.Berbagai fenomena ini diciptakan oleh pihak-pihak seperti tenaga pengajar yang bekerja di dunia pendidikan kota ini.Fenomena ini dapat menjadi masalah apa bila tidak segera  di tangani dengan baik.Untuk itu fenomena-fenomena ini akan dibahas  pada subbab berikutnya.
4.1.2 Sejarah Kota Blitar
Berdasarkan legenda, dahulu bangsa Tartar dari Asia Timur sempat menguasai daerah Blitar yang kala itu belum bernama Blitar. Majapahit saat itu merasa perlu untuk merebutnya. Kerajaan adidaya tersebut kemudian mengutus Nilasuwarna untuk memukul mundur bangsa Tartar.Keberuntungan berpihak pada Nilasuwarna, ia dapat mengusir bangsa dari Mongolia itu. Atas jasanya, ia dianugerahi gelar sebagai Adipati Aryo Blitar I untuk kemudian memimpin daerah yang berhasil direbutnya tersebut. Ia menamakan tanah yang berhasil ia bebaskan dengan nama Balitar yang berarti kembali pulangnya bangsa Tartar.Akan tetapi, pada perkembangannya terjadi konflik antara Aryo Blitar I dengan Ki Sengguruh Kinareja yang tak lain adalah patihnya sendiri. Konflik ini terjadi karena Sengguruh ingin mempersunting Dewi Rayung Wulan, istri Aryo Blitar I.Singkat cerita, Aryo Blitar I lengser dan Sengguruh meraih tahta dengan gelar Adipati Aryo Blitar II. Akan tetapi, pemberontakan kembali terjadi. Aryo Blitar II dipaksa turun oleh Joko Kandung, putra dari Aryo Blitar I. Kepemimpinan Joko Kandung dihentikan oleh kedatangan bangsa Belanda. Sebenarnya, rakyat Blitar yang multietnis saat itu telah melakukan perlawanan, tetapi dapat diredam oleh Belanda.Kota Blitar mulai berstatus gemeente (kotapraja) pada tanggal 1 April 1906 berdasarkan peraturan Staatsblad van Nederlandsche Indie No. 150/1906. Pada tahun itu, juga dibentuk beberapa kota lain di Pulau Jawa, antara lain Batavia, Buitenzorg, Bandoeng, Cheribon, Kota Magelang, Samarang, Salatiga, Madioen, Soerabaja, dan Pasoeroean.Dengan statusnya sebagai gemeente, selanjutnya di Blitar juga dibentuk Dewan Kotapradja Blitar yang beranggotakan 13 orang dan mendapatkan subsidi sebesar 11.850 gulden dari Pemerintah Hindia-Belanda. Untuk sementara, jabatan burgemeester (wali kota) dirangkap oleh Residen Kediri.
Pada zaman pendudukan Jepang, berdasarkan Osamu Seirei tahun 1942, kota ini disebut sebagai Blitar-shi dengan luas wilayah 16,1 km² dan dipimpin oleh seorang shi-chō.Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17/1950, Kota Blitar ditetapkan sebagai daerah kota kecil dengan luas wilayah 16,1 km². Dalam perkembangannya, nama kota ini kemudian diubah lagi menjadi Kotamadya Blitar berdasarkan Undang-Undang No. 18/1965. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/1982, luas wilayah Kotamadya Blitar ditambah menjadi 32,58 km² serta dikembangkan dari satu menjadi tiga kecamatan dengan dua puluh kelurahan. Terakhir, berdasarkan Undang-Undang No. 22/1999, nama Kotamadya Blitar diubah menjadi Kota Blitar.[3]

4.1.3 Geografi
Orientasi wilayah Kota Blitar merupakan ibu kota Blitar, Jawa Timur. Secara geografis wilayah Kota Blitar terletak 112°14' - 112°28' Bujur Timur dan 8°2' - 8°8' Lintang Selatan dengan luas wilayah 32,57 km² yang dibagi dalam tiga wilayah kecamatan (Sananwetan, Kepanjenkidul, dan Sukorejo) dengan jumlah penduduk 119.372 jiwa (Sensus Penduduk 2002). Adapun batas-batas wilayahnya dapat digambarkan sebagai berikut: • Batas wilayah utara : Kabupaten Blitar • Batas wilayah selatan : Kabupaten Blitar • Batas wilayah Barat : Kabupaten Blitar • Batas wilayah Timur : Kabupaten Blitar Kota Blitar terletak diantara 150 – 200 m diatas permukaan laut. Dilihat dari ketinggian tersebut Kota Blitar termasuk dalam kategori daerah datar. Sedangkan pembagian daerah ketinggian adalah sebagai berikut : • Ketinggian 175 – 200 meter dpl, seluas 605.203 Ha (18.577 % dari luas wilayah ) • Ketinggian 150 – 175 meter dpl, seluas 1.055.200 Ha (32.359 % dari luas wilayah ) • Ketinggian 150 meter dpl luasnya sekitar 692.234 Ha (21.248 % dari luas wilayah ) Sedangkan kemiringan rata – rata Kota Blitar adalah antara 0 – 2 %, kecuali pada daerah utara kemiringan antara 2 – 15 . Kedalaman tanah diwilayah ini bervariasi mulai dari 30 - 90 cm yang meliputi 71.5 % dari Iuas wilayah. Urutan selanjutnya dengan kedalainan 60 - 90 cm meliputi 15.5 % dan terkecil dengan kedalaman 30 - 60 cm meliputi areal 13%. Tekstur tanah terbesar berupa tekstur halus ( 85.3 % ) yang berarti bahwa tanah yang ada di wilayah ini mempunyai kemampuan menahan atau mengikat air cukup besar. Sisanya adalah tekstur sedang yang meliputi 24.7% dari luas wilayah. Tekstur yang demikian kurang dapat menahan air, namun dilihat dari segi menyediakan unsur hara yang diperlukan tanaman, relatif lebih baik daripada tanah yang bertekstur halus. Kota Blitar mempunyai tipe iklim agak basah dengan suhu rata - rata 29°C dengan curah hujan rata-rata pertahun sekitar 102 hari dan besarnya curah hujan rata-rata sebesar 122.857 mm/tahun Sungai yang mengalir mengelilingi Kota Blitar membentuk pola aliran radial yaitu Sungai Lahar sepanjang 7,84 km menuju ke selatan menyatu dengan Sungai Brantas
4.1.4 Profil Wilayah
Kota Blitar yang menjadi ibu kota Blitar sejak dahulu sering dikaitkan dengan nama besar Bung Karno.Karena disinilah Bung Karno dimakamkan dan pernah pula tinggal di sebuah rumah yang sekarang dinamakan Istana Gebang. Bisa dikatakan Kota Blitar besar dan terkenal karena nilai dan historisnya.Wilayah Kota Blitar merupakan wilayah terkecil kedua di propinsi Jawa Timur setelah Kota Mojokerto. Tetapi dilihat dari konstelasi regional Blitar mempunyai beberapa keuntungan strategis karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blitar yang mempunyai konstribusi dan pergerakan yang tinggi dan juga sebagai salah satu pintu gerbang menuju wilayah tersebut. Hal ini membawa konsekuensi pada pola transportasi dan penyediaan sarana transportasi dari dan kearah Kota Blitar. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung juga dimaksudkan agar semakin meningkatnya tingkat pelayanan terhadap pergerakan barang dan jasa serta perekonomian yang sejalan, maka semakin baik pula tingkat pelayanan kegiatan di seluruh wilayah Kota Blitar.
Tabel.1. LUAS WILAYAH KOTA BLITAR
 
Kota Blitar terdiri dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Sananwetan, Kepanjen Kidul, dan Sukorejo seluas 32,57 km2 dengan jumlah penduduk keseluruhan sejumlah 123.787 jiwa. Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Blitar, 2002 Kecamatan dengan luas wilayah terbesar yaitu Kecamatan Sananwetan (12,15 km2 ) sedangkan kecamatan dengan luas terkecil yaitu Kecamatan Sukorejo (9,92 km2 ). Kecamatan dengan luas wilayah terbesar yaitu Kecamatan Sananwetan (12,15 km2 ) sedangkan kecamatan dengan luas terkecil yaitu Kecamatan Sukorejo (9,92 km2 ). No. Kecamatan Luas (km2) 1. Sananwetan 12,15 2. Kepanjenkidul 10,50 3. Sukorejo 9,92 Total 32,57 Lahan terbangun di Kota Blitar seluas 1.416.834 Ha atau sekitar 47.28 % dari keseluruhan wilayah. Proporsi terbesar penggunaan tanahnya adalah lahan permukiman, perumahan, kampung dan lahan persawahan. Sawah irigasi teknis masih cukup dominan keberadaannya.        
4.1.4 Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk terbanyak di Kota Blitar terdapat di Kecamatan Sananwetan yaitu sejumlah 45.011 jiwa, sedangkan penduduk terkecil terdapat di Kecamatan Kepanjen Kidul yaitu sebanyak 37.529 jiwa. Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Blitar, 2002 ƒ Tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata per tahun : 0,76% ƒ Tingkat kepadatan penduduk rata-rata (jiwa/km2 ) : 3.665 ƒ Jumlah KK : 27.905.
4.1.5 Sebaran Penduduk
Kecamatan dengan tingkat kepadatan tertinggi yaitu Kecamatan Sukorejo (4.157 jiwa/km2 ), sedangkan kecamatan dengan tingkat kepadatan terendah yaitu Kecamatan Kepanjen Kidul (3.574 jiwa/km2 ).
4.1.6 Tenaga Kerja
Sektor andalan/potensi daerah adalah perdagangan dan pertanian. Mata pencaharian di Kota Blitar sebagian besar : • Pegawai Negeri/TNI : 9.614 (jiwa) • Pegawai Perusahaan Swasta : 13.627 (jiwa) • Pedagang/Pengusaha : 12.188 (jiwa) • Petani/Peternak : 3.806 (jiwa) • Lainnya : 5.147 (jiwa) (penggalian, listrik, konstruksi, No. Kecamatan Jumlah (jiwa) 1. Sananwetan 45.011 2. Kepanjenkidul 37.529 3. Sukorejo 41.247 Total 123.787 angkutan, pensiunan)
4.1.7 Kondisi Perekonomian Daerah
Dari data tahun 2001, kontribusi yang cukup signifikan membangun perekonomian Kota Blitar yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran (20,38%), kemudian diikuti oleh sektor jasa-jasa (17,81%), sektor pengangkutan dan komunikasi (15,33%), sektor industri pengolahan (14,71%), sektor keuangan (12,35%), dan sektor pertanian (10,86%). Sedangkan sektor lainnya (8,56%) meliputi sektor bangunan, listrik, gas, dan air bersih.

Produk unggulan Kota Blitar bermacam-macam mulai dari makanan olahan, cenderamata, perbot rumah tangga, hingga pernik hias bangunan. Makanan olahan khas Blitar selain sambel pecel yaitu dodol kacang ijo, wajik kletik, opak gambir, dan keripik telo. Sedangkan cenderamata misalnya hiasan yang dibuat dari batu onyx atau bubut kayu dengan hasil akhir kendang. Ada juga perabot rumah tangga seperti mebel ukiran kayu dan lampu hias. Sedangkan pernik bangunan semisal batu pasir atau sand stone yang dibuat bermacam bentuk dan biasa digunakan pada bangunan. Potensi industri kecil Blitar ada yang telah mencapai pasar ekspor yaitu mebel ukiran kayu. Mebel yang berbahan baku kayu mahoni dan akar jati telah menembus pasar Eropa, Asia, dan Amerika Serikat. Begitu juga dengan kerajinan bubut kayu yang produkny aberupa kendang jimbe, disukai para kolektor seni mancanegara.
4.1.7 Komponen Jalan Jaringan
jalan di Kota Blitar dikelola oleh Sub Dinas Bina Marga Kota Blitar. Sistem transportasi yang terdapat di Kota Blitar lebih banyak ditunjang oleh sistem transportasi darat yaitu jalan dan kereta api, jadi secara keseluruhan sistem transportasi di Kota Blitar masih didominasi oleh angkutan jalan raya, prasarana dan sarana transportasi yang ada pada prinsipnya telah menjangkau daerahdaerah penting di Kota Blitar termasuk wilayah pedesaan. Terminal yang ada di Kota Blitar yaitu terminal regional sebanyak 1 unit. Sedangkan jumlah stasiun kereta api yang ada di Kota Blitar sebanyak 1 buah.
4.2 Pokok-Pokok Temuan Penelitian                                                         
            4.2.1 Temuan Penelitian
Temuan penelitian berupa data-data dari lapangan yang diperoleh dari penelitian kualitatif ini berupa data data yang bersifat deskriptif. Hal ini sangat diperlukan sebagai hasil pertimbangan antara hasil temuan penelitian di lapangan dengan teori yang terkait dengan pembahasan penelitian.

            Kami telah memulai penelitian dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan topik yakni fenomena kinerja guru Kota Blitar.Fenomena kinerja guru adalah perilaku-perilaku para tenaga pengajar yang tidak diatur dan memiliki kejelasan tersendiri tentang apakah perilaku tersebut dapat dibenarkan atau tidak.Dengan penelitian Fenomena Kinerja Guru Kota Blitar kami mengambil data dan informasi dari lapangan untuk menyelidiki bagaimana fenomena ini dapat terjadi.Untuk mengambil data dan informasi tersebut kami mengambil responden yang memiliki data valid terkait fenomena ini.
            Peneliti mengambil 3 jenis responden untuk dijadikan sumber data hal ini di tujukan untuk memperbanyak sudut pandang tentang pencarian nilai kebenaran dalam fenomena yang masih mengambang nilai kebenarannya.Responden pertama adalah para tenaga pengajar responden ini sebagai responden utama yang akan dijakan sebagai bahan pondasi dalam penelitian ini.Untuk mendukung data dari responden utama kami memilih beberapa responden pelengkap untuk menyempurnakan data-data ini salah satu responden ini adalah para siswa Kota Blitar dan juga beberapa pihak yang bekerja dalam lingkungan Kota Blitar
            Kami menyesuaikan data-data yang ada dilapangan dengan pokok bahasan pada karya tulis.Dengan demikian fokus penelitian akan lebih terarah.Dengan memperhatikan beberapa batasan masalah seperti,Fokus penelitian hanya ditujukan kepada guru-guru di Kota Blitar dan membahas keoptimalan proses kegiatan belajar di Kota Blitar.Dalam penelitian ini perlu menitikberatkan pada bagaimana sebenarnya fakta di lapangan/ di lokasi penelitian. Adapun temuan dari  penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
4.2.2    Presepsi responden tentang fenomena kinerja guru
            Peniliti mencoba mengamati berbagai fenomena terkait dengan kinerja guru yang menjadi salah satu hal menarik yang layak untuk diamati.Fenomena disini adalah dimana segala perilaku guru yang belum memiliki titik terang tentang apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan ataupun tidak.Salah satu sample fenomena yang kami ambil adalah kegiatan absen (check log) diamana dalam kegiatan ini terdapat beberapa perilaku unik dimana seorang guru pulang setelah melaksanakan hal tersebut.Hal itu dapat dibenarkan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan ada tugas mendesak dari sekolah yang harus segera dilaksanakan.Namun untuk alasan lain kami mencoba mencari titik terang kebenaran tersebut  yakni dapat dibenarkan ataupun tidak,yang akan kami paparkan pada subbab selanjutnya.
            Pada hari pertama proses pengambilan data kami mengawali dengan observasi secara tidak langsung untuk mengambil data ringan tentang benar atau tidak hipotesa yang kami ambil.Di tahap ini kami menemukan beberapa tenaga pengajar yang datang ke sekolah hanya untuk sekedar absen lalu pulang.Untuk memastikan kebenaran data diatas dan bukan merupakan kebetulan belaka kami melanjutkan pengamatan hari berikutnya masih dengan metode yang sama yang hasilnya positif terdapat satu dua tenaga pengajar yang melakukan tindakan diatas.Alasan lain yang mungkin dapat kita ambil adalah kesibukan seorang tenaga pengajar yang juga sebagai seorang pengurus kehidupan rumah tangga.Hal ini dapat menjadi alasan mendesak yang dijadikan alasan lain terlebih lagi seorang tenaga pengajar wanita yang memiliki rangkap jabatan dimana ia harus mengurus kehidupan rumah tangga seperti kesibukan dalam mengurus anak.Bukti dari kesibukan dari seorang ibu rumah tangga ketika seorang tenaga pengajar membawa anaknya saat jam kerja hal ini menjadi salah satu hal yang patut diapresiasi karena ketangguhan seorang pengajar asalkan tidak mengganggu keefektifan jam belajar itu disah-sahkan saja.
            Langkah kami selanjutnya adalah dengan menyebarkan selebaran angket kepada tenaga pengajar tentang Bagaimana tindakan atau fenomena tersebut tergolong dapat dibenarkan atau tidak?Pada angket ini kami memberikan data diri tentang identitas yang harus diisi responden namun ada 60% responden yang enggan memberikan data diri mereka.Walau demikian kami tetap melanjutkan kuisioner ini sebagaimana mestinya.
Dikutip dari kuisioner yang kami sebarkan  “Seorang tenaga pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin bekerja  setiap hari di instasinya .Kegiatan Check log (absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si A melaksanakan kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam mengajar,atau pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.
Dari pernyataan tersebut apakah tindakan si A dapat dibenarkan? Jelaskan alasan anda?”
            Dari kutipan diatas kami mendapat beberapa data dimana data-data tersebut memiliki alasan yang relatif sama.
Tabel presepsi responden
Dapat  Dibenarkan
Tidak Dapat Dibenarkan
Tidak Valid
75%
12,25%

12,25%


Dari angket yang telah kami sebarkan kami memperoleh data bahwasannya sebagian responden (responden utama) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa guru tersebut dapat dibenarkan namun tetap saja ada responden yang menjawab bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
            Untuk responden yang menjawab hal tersebut dapat dibenarkan.Pada kasus ini responden menjawab dengan alasan hampir sama.Berikut ini adalah beberapa alasan dari responden yang memilih jawaban “dapat dibenarkan”:
            “Benar,dibenarkan jika ada alasan yang mendesak,berkaitan dengan tugas di sekolah.”
Berdasarkan salah satu jawaban dari responden tersebut yang berarti fenomena tersebut dapat dibenarkan dengan alasan bahwa terdapat alasan yang mendesak.Apabila kita telaah lebih dalam lagi dan kita hubungkan dengan persoalan pada angket diatas hal ini berarti tindakan A tidak dapat dibenarkan karena pada hakikatnya pada tindakan A tidak disebutkan bahwa adanya kegiatan yang mendesak.
            “Benar,jika tidak ada jam mengajar.Salah,jika hal tersebut dilakukan saat si A ada jam mengajar”
            Dalam pernyataan tersebut responden beranggapan hal tersebut dibenarkan dengan alasan bahwa tidak ada kegiatan belajar mengajar saat seorang guru meninggalkan sekolah.Dari jawaban ini memiliki arti bahwa seorang guru diperbolehkan pulang ketika tidak memiliki kegiatan jam belajar mengajar pada saat itu.
            “Tidak,sebab jam kerja si A mulai dia check log masuk sampai dengan pulang”
Dari pernyataan ini responden mengungkapkan pandangannya bahwa hal yang dilakukan si A adalah suatu kesalahan karena menurut responden seorang pengajar hanya diperbolehkan keluar lingkungan sekolah apabila ia telah mengakiri check log nya yang biasanya pada sore hari.Tidak dijelaskan dalam pernyataan ini apakah seorang tenaga pengajar diperbolehkan meninggalkan sekolah apabila memiliki kepentingan mendesak seperti tugas sekolah.
            Setelah kami menyebarkan selebaran angket pada beberapa tenaga pengaja,kami juga menyebarkan selebaran angket kepada 25 siswa masih dengan topik yang sama tentang bagaimana menurut mereka tentang kebenaran tindakan yang dilakukan si A.Alasan kami melakukan hal ini untuk menyempurnakan data-data yang kami peroleh dan menambah sudut pandang agar dapat mengambil hasil penelitian yang akurat.
            Berdasarkan data-data yang kami ambil dari siswa ini,peneliti sempat melakukan triangulasi data karena kurang lebih 10% sampel kami diragukan tidak memberikan data yang valid sehingga untuk mencari dan menyempurnakan lubang data tersebut dirasa diperlukan untuk melakukan triangulasi data.Berikut ini adalah data tentang poin pertama yakni:
            “Seorang tenaga pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin bekerja  setiap hari di instasinya .Kegiatan Check log (absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si A melaksanakan kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam mengajar,atau pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.
Dari pernyataan tersebut apakah tindakan si A dapat dibenarkan? Jelaskan alasan anda?”

Dapat  Dibenarkan

Tidak Dapat Dibenarkan

Data Tidak Valid


20%


68%


12%

Dari alasan yang diberikan oleh responden kedua kami relatif berbeda jika dibandingkan oleh responden pertama.Hal ini dapat dimaklumi karena perbedaan latar belakang yang membuat perbedaan data pada penelitian ini.
Berikut adalah beberapa alasan yang mereka kemukakan tentang tindakan si A:
            “Benar,karena dalam pelaksanaannya tidak ada aturan yang mengikat si A untuk terus berada dilingkungan sekolah tersebut dan juga leih baik si A pulang untuk mengerjakan hal-hal yang lain dari pada disekolah tidak melakukan apapun(buang-buang waktu)”
            Responden ini menjawab bahwa tindakan si A dapat dibenarkan karena tidak ada aturan yang mengikat.Pada poin ini responden berfikiran bahwa tidak ada aturan tertentu yang mengikat si A terkait masalah jam kerja yang dilakukan siA.
            “Tidak,Karena check log bukan alasan untuk membolos melainkan untuk mempermudah kita dalam absen.”
            Dia beranggapan bahwa check log semata-mata dilakukan hanya untuk mempermudah dalam absen.Responden tidak menjelaskan tentang kegunaan check log lainnya.
Dari beberapa responden kedua ini 20 orang menjawab tindakan ini tidak dapat dibenarkan sedangkan sisanya menjawab tindakan ini dapat dibenarkan

4.2.3 Keterkaitan antara fenomena dengan responden secara langsung
            Pernah atau tidak seorang tenaga pengajar melakukan hal diatas merupakan sorotan tersendiri bagi kami.Apabila seorang guru tersebut tidak melakukan hal hal ini tidak dapat dipermasalahkan lagi,karena hal tersebut tidak mengena dalam fokus penelitian kami yakni fenomena kinerja guru.Namun apabila seorang guru pernah melakukan hal tersebut hal ini menjadi fokus kami untuk mengamati lebih jauh lagi tentang perilaku tersebut.
Hal ini kami bahas pada poin 2 dari angket yang kami sebarkan yakni:
Apakah anda pernah melakukan hal yang serupa dengan tindakan si A?
     

    R      
    E     U
    S      T
    P      A
    O     M
    N     A
    D
    E
    N

                         YA


                         TIDAK


75%

25%
           
            Diketahui bahwa dari tabel tersebut sebagian responden pernah melakukan tindakan seperti yang dilakukan si A.Dari hasil yang diberikan responden disertai dengan alasan yang menarik seperti:
            “Pernah,karena secara mendadak harus pulang masuk mengambil kelengkapan administrasi dirumah.”
            Dari beberapa jawaban responden argumen yang diberikan sebagian besar memiliki kesamaan seperti argumen diatas bahwa harus mengurus administrasi.Dilain pihak terdapat responden yang memiliki argumen seperti:
            “Tidak pernah,karena harus melakukan kedisiplinan dan tanggung jawab.”
            Dari pernyataan ini responden memiliki anggapan bahwa apabila seorang tenaga pengajar pulang tanpa alasan yang jelas hal ini berarti telah melanggar kedisiplinan dan tanggung jawab mereka.


4.2.4 Pengaruh dengan keefektifan jam belajar
            Keefektifan jam belajar harus didapatkan oleh tiap-tiap sekolah untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam setiap proses kegiatan belajar mengajar.Tentang keefektifan kegiatan jam belajar mengajar hal ini sudah memiliki aturan tersendiri dalam pelaksanaannya.Ketidakefektifan jam mengajar akan membuat menurunnya nilai-nilai keoptimalan kinerja seorang guru.Banyak faktor yang mampu menyebabkan ketidakefektifan jam belajar ini.Seperti keterlambatan seorang guru dalam memasuki kelas.Hal ini adalah contoh ringan tentang salah satu hal yang menjadi faktor yang menyebabkan ketidakefektfan jam belajar dikelas.
            Selanjutnya dalam keterlambatan seorang guru saat memasuki ruang kelas  hal  ini disebabkan banyak faktor seperti adanya tugas kewajiban dari sekolah yang wajib diemban sehingga dengan sangat terpaksa jam mengajarnya terpotong.Selanjutnya faktor faktor lain seperti halnya keterkaitan dengan salah satu fenomena yang sedang dibahas dalam topik ini yakni fenomena penelitian kinerja guru.
Pada fenomena ini belum diketahui secara jelas apakah seorang guru seperti dilakukan si A(Seorang tenaga pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin bekerja  setiap hari di instasinya .Kegiatan Check log (absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si A melaksanakan kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam mengajar,atau pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.)dapat memengaruhi keefektifan dalam kegiatan belajar mengajar di instasi mereka masing-masing.
Dalam hal ini dalam angket kami mencantumkan pertanyaan bahwasanya:
            “ apakah hal tersebut memungkinkan tidak memotong keefektifan kegiatan belajar mengajar?”
Berdasarkan pertanyaan ini seluruh responden utama kami dengan tegas memberikan jawabnya bahwasanya tindakan yang dilakukan siA tidak memotong jam belajar mengajar.Berikut beberapa jawaban dari responden utama kami:
“Tidak karena guru telah mempunyai jadwal tersendiri dan harus masuk sesuai dengan jadwal.”
“KBM tidak boleh dipotong,karena tugas yang harus dilaksanakan.”
4.3 Pembahasan/Analisis
4.3.1 Kedisiplinan
·         Menurut James Drever dari sisi psikologis, disiplin adalah kemampuan mengendalikan perilaku yang berasal dari dalam diri seseorang sesuai dengan hal-hal yang telah di atur dari luar atau norma yang sudah ada. Dengan kata lain, disiplin dari segi psikologis merupakan perilaku seseorang yang muncul dan mampu menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan.
·         Menurut Pratt Fairshild dari sisi sosiologi, disiplin terdiri dari dua bagian, yaitu disiplin dari dalam diri dan juga disiplin sosial. Keduanya saling berhubungan satu sama lain, sehingga seseorang yang mempunyai sikap disiplin merupakan orang-orang yang dapat mengarahkan perilaku dan perbuatannya berdasarkan patokan atau batasan tingkah laku tertentu yang diterima dalam kelompok atau lingkup sosial masing-masing. Pengaturan tingkah laku tersebut bisa diperoleh melalui jalur pendidikan dan pembelajaran.
·         Menurut John Macquarrie dari segi etika, disiplin adalah suatu kemauan dan perbuatan seseorang dalam mematuhi seluruh peraturan yang telah terangkai dengan tujuan tertentu.
Dari beberapa pengertian tentang disiplin diatas adanya fenomena kinerja guru menyebabkan perilaku dari fenomena ini kontradiksi dengan perilaku dari tenaga pendidik yang melakukan fenomena ini.Banyak alasan yang menyebabkan seorang peserta didik melakukan fenomena ini.
4.3.2 Kinerja
Keoptimalan dalam bekerja merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang profesional dimana mereka harus siap melakukan setiap pekerjaannya dalam kondisi apapun sekalipun itu tidak mengungtungkan buatnya.Hal yang harus diterapkan oleh setiap profesi juga harus dilakukan oleh seorang tenaga pengajar.Namun sebelum kita membandingkan data yang kita peroleh dengan hasil temuan yang ada terlebih dahulu kita harus mengetahui beberapa pendapat para ahli:
Roger Dawson
Kinerja adalah sebagai berukut: Kinerja adalah suatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan tentang kemampuan kerja pegawai sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal.

August W. Smith
“output drive from processes, human or otherwise” (kinerja merupakan hasil atau keluaran dari suatu proses).

Moch. As’ad (1989:48)
Kinerja adalah kesuksesan seseorang (pegawai) didalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Henry Simamorang (1995:325)
Kinerja adalah tingkat dimana para karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan.


John Whitmore (1997 : 104)
Kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seseorang,kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum ketrampilan.

Barry Cushway (2002 : 1998)
Kinerja adalah menilai bagaimana seseorang telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah ditentukan.

Veizal Rivai ( 2004 : 309)
Kinerja merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan.

Robert L. Mathis dan John H. Jackson Terjamahaan Jimmy Sadeli dan Bayu Prawira (2001 : 78),“menyatakan bahwa kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan”.

Dari pemaparan beberapa teori diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomena guru tidak terlalu mempengaruhi dari kinerja tersebut hanya saja fenomena guru berpengaruh pada pendapat yang diutarakan oleh John Whitmore (1997 : 104) Kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seseorang,kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum ketrampilan.
Henry Simamorang (1995:325)
Kinerja adalah tingkat dimana para karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan.

Dari pernyataan ini tidak sesuai karena dalam fenomena ini beberapa tenaga pengajar telah melanggar hal-hal yang telah di tuntut oleh pemerintah Kota Blitar bahwa peraturan mengenai jumlah jam kerja 37,5 jam perminggu.\

4.3.3 Aturan
Pasal 1
(1).       Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2).       Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.      Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
b.      Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
Pasal 3
(1).       Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.      Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b.      Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2).       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
            Dari aturan diatas telah diatur begitu jelas tentang jam kerja guru dan didalam berbagai aturan tersebut hal terkait fenomena tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan perda tentang jam kerja guru harus 37,5jam perminggu dan dalam peraturan ini ditegaskan bahwa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan kerja mereka sebelum jam (absen) habis sesuai dengan waktunya.
            4.3.4 Faktor
Saat seorang melakukan suatu hal tentu hal itu memiliki alasan untuk melakukan hal tersebut.Tak terkecuali seorang tenaga pengajar mereka memiliki alasan untuk melakukan hal tersebut.Mereka memiliki beberapa alasan seperti kesibukan dalam mengurus keluarga.Selain hal tersebut ada beberapa hal ini yang menyebabkan seorang tenaga pendidik melakukan hal atau fenomena diatas:

1.Tidak mengertinya seorang tenaga pendidik tentang peraturan yang berlaku.
            Terjadinya beberapa perbedaan antara peraturan daerah yang dibuat baru-baru ini terkait jam mengajar guru 37.5 jam perminggu dimana seorang guru tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum waktu absen habis.Yang sedikit kontradiksi dengan aturan yang sering dijadikan dasar atau alasan bahwa seorang guru harus ada saat jam mengajar.Yang disalah artikan dengan berarti diperbolehkan meninggalkan sekolah apabila tidak ada jam.
2.Kepentingan sekolah
            Hal ini menjadi hal wajar karena seorang guru sering mengemban tugas ganda dalam setiap jam kerjanya.Untuk itu dia diharuskan mengurus urusan lainnya yang terkait dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
3.Urusan mendesak
            Urusan ini bersifat pribadi yang tidak mungkin dihindari seperti :terdapat kecelakaan yang melibatkan sanak dan saudaranya.
4.Ulah bandel tenaga pendidik itu sendiri.
            Hal ini menjadi wajar karena pada hakikatnya seorang guru juga merupakan manusia biasa yang tak luput dari salah.Namun hal ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar keprofesionalan seorang guru tentang peraturan  yang seharusnya ia jalankan.
4.3.5Pengaruh efek
Sejauh ini belum memiliki efek terhadap kegiatan belajar mengajar karena guru diKota Blitar mampu menjaga kefektifitasan jam belajar yang mereka tanggung.






           








BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan seperti:
            1.Fenomena kinerja guru tidak dapat dibenarkan.
               Dalam hal ini telah disajikan dalam pembahasan fenomena kinerja guru bertentangan denga salah satu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
2.Fenomena guru disebabkan oleh beberapa hal seperti:kesibukan,ulah guru tersebut,urusan mendesak dan lain sebagainya.
3.Fenomena kinerja guru saat ini belum memiliki efek yang berarti dalam kegiatan belajar mengajar.
4.Fenomena kinerja guru berakibat dengan kinerja guru di Kota Blitar.
5.2 Saran
            Penelitian diatas telah membuktikan bahwa fenomena kinerja guru tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.Lantas kita harus menyikapi bijak kepada beberapa tenaga pengajar yang masih melakukan fenomena ini karena banyak faktor yang masih dimungkin oleh mereka tentang ketidakmengertiannya dalam hal benar atau tidaknya fenomena diatas.
            Hendaknya setelah kita mengetahui kebenaran tentang hal diatas maka hendaklah kita menyebarkan kepada orang disekitar tentang hal baru ini.



DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Disiplin (diakses29feb2016)
 (diakses29feb2016)
Arif Rifai,Penelitian kualitatif,langkah langkah penelitian kualitatif,diakses 28 Mei 2010
Agus Salim 2006.Teori dan Paradigma Penelitian Sosial.Yogyakarta:Tiara Wacana.
Zainuddin,M.,1988.Merodologi Penelitian,Surabaya:Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
VanDalen,D.B.1962.Understanding Educational researcg,An introduction,New , York:MC.Graw-Hill Book Comapny Inc


LAMPIRAN
KUESIONER
Penelitian Fenomena Kinerja Guru 2015-2016
Identitas responden
Nama       :
NIP          :
Bacalah dengan saksama setiap pernyataan dibawah ini!
Jawablah pernyataan ini seuai dengan keadaan yang sebenarnya!
Seorang tenaga pengajar di sebuah instasi (sebut saja A) rajin bekerja  setiap hari di instasinya .Kegiatan Check log (absen) adalah kegiatan yang rutin dilakukan si A . Namun setelah si A melaksanakan kegiatan absen tersebut si A pulang dengan alasan tidak ada jam mengajar,atau pun pulang karena jam belajar mengajar belum dimulai.
Dari pernyataan tersebut apakah tindakan si A dapat dibenarkan? Jelaskan alasan anda?
.......................................................................................................................................
Apakah anda pernah melakukan hal yang serupa dengan tindakan si A?
.......................................................................................................................................
Jika pernah, apakah hal tersebut memungkinkan tidak memotong keefektifan kegiatan belajar mengajar?
........................................................................................................................................
Informasi anda kami rahasiakan.
Terimakasih telah mengisi kuesioner ini dengan jujur.






















Related Posts

No comments: