Soal :
Sebutkan empat fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia!
Jawab :
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perorangan maupun kelompok masyarakat.
No comments:
Post a Comment