BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Untuk mewujudfkan wawasan kebangsaan Indonesia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, tidak terlepas adanya ketahanan di bidang Ideologi. Ketahanan di
bidang ideologi bangsa Indonesia
ditunjukan untuk mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan,
baik yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak
langsung yang membayangkan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai dasar ideologi
Negara.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi Negara tergantung kepada nilai-nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia, baik secara pribadi, sebagai makhluk sosial maupun sebagai
warga Negara sebagai kodrat dan irodat Tuhan yang Maha Esa. Rangkaian nilai
tersebut tidak identik dengan agama, tetapi mempunyai keterkaitan yang erat,
bahkan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Rangkaian nilai
tersebut adalah kongkretisasi dari ajaran semua agama dan berfungsi sebagai
pemersatu kehidupan antarumat beragama yang menciptakan kekuatan keagamaa, baik
secara mental maupun spiritual di dalam Ketahanan Nasional.
Nilai tertinggi tersebut menjiwai dan meliputi nilai-nilai sila
berikutnya dalam Pancasila. Di dalam nilai kemanusiaan misalnya, tersimpul cita-cita
kemanusiaan yang memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang harus menjamin
adanya toleransi, tolong menolong, hormat-menghormati yang dilandasi jiwa gotong
royong.
Nilai Persatuam Indonesia
merupakan faktor pengikat yang menjamin persatuan Indonesia yang terutama bersifat
persatuan spiritual dan merupakan panduan hasrat untuk hidup bersama di dalam
kesukaan, penderitaan dan sepenanggungan. Persatuan nasional, intelegensi dan
dinamik merupakan anasir utama bagi bangsa yang menginginkan kemajuna, sedangkan
nilai kerakyatan dijelmakan oleh persatuan yang riil dan wajar, sedangkan kedaulatan
berada di tangan rakyat atas dasar musyawarah untuk mufakat. Demokrasi tanpa pimpinan
dapat menjelma menjadi anarki dan pimpinan tanpa tanpa demokrasi akan mengarah
ke diktatur. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepemimpinan
dengan keraktayatan yang sudah dijiwai oleh persatuan spiritual (nasional)
berlandaskan pada nilai Ketuhanan yang mutlak. Inilah yang disebut sebagai
demokrasi Pancasila.
Meskipun Pancasila telah diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia
sebagai falsafah dan dasar Negara, namun pengakuan dan penerimaan saja belum
tentu menjamin terhadap Ketahanan Nasional di bidang ideologi. Untuk mencapai
Ketahanan Nasional diperlukan penghayatan dan pengamalan Pancasila secara
sungguh-sungguh dan benar dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Pancasila
merupakan way of life bangsa Indonesia.
Pelaksanaan Ideologi Pancasila yang bersifat obyektif, adalah pelaksanaan
di dalam Undang Undang Dasar dan peraturan hukum dibawahnya serta segala
kegiatan penyelenggara Negara, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum, sedangkan pelaksanaan bersifat subyektif, yaitu pelaksanaan oleh
pribadi perseorangan yang berarti pula bahwa segala perbuatan dan tindakan
masyarakat Indonesia mencerminkan yang dikehendaki oleh Pancasila. Semakin
tinggi kesadran dan ketraatan bangsa Indonesi adalam menamalkan nilai-nilai
Pancasila, maka semakain tinggi pula ketahanan nasional di bidang ideologi.
Apabila melihat beberapa peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, baik
perkelaian antar mahasiswa, adu pukul di antara anggota dewan yang terhormat,
tawuran antarwarga desa, carut merutnya kepastian hukum, baik pada aparat
penyelenggara pemerintrah maupun “mafia hukum” yang menyita perhatian publik,
akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain; Bagaimana perkembangan
masyarakat Indonesia pada akhir-akhir ini dalam mengamalkan dan menghayati
nilai-nilai Pancasila ? Sudah bergeserkah pengamalan terhadap nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ? Atau sudah cukupkah bangsa Indonesia memandang Pancasila dengan sebuah
pengakuan dan penerimaan dalam menjamin ketahan nasional Indonesia sebagai dasar dan sebuah
ideologi ?
Tidak bisa dipungkiri dengan sederet pertanyaan tersebut yang pada
kenyataanya telah mengundang keprihatinan serius terhadap sebuah ideologi Pancasila yang mengandung nilai sakral,
bahkan sarat dengan norma luhur telah dipandang sebelah mata oleh sebagian
komponen bangsa, bahkan sebagian masyarakat telah mengalami degradasi moral
dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, apabila dihadapkan
dengan kenyataan beberapa fenomena dinamika dalam kehidupan masyarakat di
setiap harinya.
Beberapa kejadian yang sangat memilukan bahkan memalukan reputasi sebuah
bangsa Indonesia yang sejak awal dikenal bangsa yang santun, berbudi pekerti
luhur, menjunjung nilai-nilai adat-istiadat yang penuh toleransi, serasa luntur
ditelan bahkan digilas sebuah perilaku yang sangat tidak berperikemanusiaan,
tidak beradab, sadis, bertindak anarkis, saling membunuh sesama kaum,
tetangga,saudara sendiri, yang terjadi tanpa memandang strata, golongan, status
sosial, bahkan mempengaruhi terhadap kehidupan secara universal.
Berawal dari fenomena di atas, maka diperlukan sebuah pemikiran atau
gagasan yang diharapkan dpat digunakan sebagai instro[peksi terhadap strategi
membina masyarakat terhadap nilai-nilai pancasila sebagai dasar dan Ideologi
Negara, agar ke depan bangsa Indonesia lebih beradab, maju dan disegani, bahkan
mampu meningkatkan citra Indonesia di masyarakat nasional (maupun Internasional
)
PERKEMBANGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN IDEOLOGI NEGARA
Sebelum membahas lebih lanjut perlu kita memahami kedudukan pancasila.
A.
Kedudukan yang pokok :
1.
Sebagai dasar Negara
2.
Segala pandangan hidup bangsa
B.
Kedudukan pancasila yang lain :
1.
falsafah hidup bangsa
2.
Ideologi Negara
3.
Sebagai perjanjian luhur
4.
Sebagai jiwa dan kepribadiab bangsa
5.
Sebagai tujuan yang hendak dicapai
6.
Sumber dari segala sumber hukum
C.
Suatu Negara sangat membujtuhkan
1.
Pandangan hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup berisi kristalisasi nilai-nilai yang telah
diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia sebagai penuntun petunjuk
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara untuk menghatur kehidupan berbangsa dan
bernegara.
a.
Isi pandangan hidup suatu bangsa
¯
Kristalisasi nilai yang mendalam
¯
Gagasan ide konsep yang mendasar
¯
Cita-cita yang ingin dicapai
b.
Fungsi pendangan hidup bangsa
¯
Agar suatu Negara tidak terombang ambing
¯
Mengetahui dengan jelas kearah mana yang ingin
dicapai
¯
Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul
¯
Agar suatu Negara berdiri kokoh
¯
Untuk membangun dirinya.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKTI MEMPUNYAI NILAI
- NILAI DASAR (Nilai Pokok)
- INSTRUMENTAL (Pedoman, Ukuran, Patokan )
- PRAKTIS
Pancasila sebagai ideologi Negara mengandung tiga dimensi :
1.
Realitasnya :
bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya di
konkritisasikan
sebagai cerminan kondisi obyektif yang
tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat.
2.
Idealitasnya : bahwa idealisme yang terkandung didalamnya
untuk
membnagkitkan gairah dan optimisme para warga
masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang
lebih baik.
3.
Fleksibilitasnya : dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang
jadi yang sudah
selesai
dan mandeg dalam kebekuan dogmatis dan normative, melainkan terbuka bagi
tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang
tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila yang tetap actual, relevan serta
fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan Negara
dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”
oleh karena itu, diperlukan penanaman wawasan kebangsaan di setiap warga
Negara Indonesia sejak usia
dini dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini perlu disadari,
bahwa dalam pengalaman serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila di
dalamnya terdapat rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan
(nasionalisme) yang kenyataanya pada akhir-akhir ini cenderung menurun, sehingga
dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Cara pandang yang berwawasan nusantara pada masa-masa ini bisa dikatakan sudah
luntur dan hampir berada pada titik terendah pada diri sikap anak bangsa ini.
Kita bisa dengan mudah menyaksikan berbagai komponen bangsa terlibat dalam
konflik dan terpecah-belah dalam golongan suku, ras, agama, daerah dan
kepentingan yang sempit. Mencermati perilaku seperti itu, dapat dipastikan
bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang merupakan pengejawatahan dari rasa
cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan
longgar, bahkan hampir sirna. Bahklan akhir-akhir ini telah berkembang pula
sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan pemisahan wilayah dari
beberapa daerah, seperti tuntutan referendum seiring dengan pemberlakuan
otonomi daerah yang tidak dipahami secara mendalam.
Berdasarkan kondisi ini, maka dapat dikatakan bahwa adanya penghayatan
nilai rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan menurun, antara
lain pada :
a.
Rasa Kebangsaan.
Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap
kondisi bangsa Indonesia
yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. hal ini masih dirasakan jauh
untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam
kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa , baik perasaan mudah
tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan,
bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap
tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan
terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat
dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan
sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional
terhambat.
b.
Paham
kebangsaan. Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa
dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depanya. dalam mewujudkan paham
tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara
nasional, bahkan masih terbatas muatan local, sehingga muatan nasional masih
diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan
Sejarah perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan baik formal,
nonformal, maupun di masyarakat luas.
Semangat
Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan
perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini
tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya
pluralisme, karena pada kenyataanya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam
suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian,
kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan
melestarikan dan mengembangkan kebinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan
kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter,
moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan
pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman,
penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi
bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya
agar mampu menjadi tumpuan bagi usaaha pembangunan di segala aspek kehidupan
maupun di segala bidang.
Implikasi Terhadap Strategi Pembinaan
Masyarakat Dalam Menghayati dan Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
Apabila dicermati adanya beberapa fenomena peristiwa
pada kehidupan masyarakat yang terjadi di berbagai daerah pada akhir-akhir ini,
baik berupa perkelahian massal antar kelompok kepentingan akibat pemekaran
wilayah, berebut lahan kehidupan, selisih paham antar pemuda/ pelajar ternasuk
mahasiswa dan lainnyam, merupakan bukti konkrit adanya pemahaman terhadap
nilai-nilai Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan sudah menurun.
Melihat perkembangan Wawasan Kebangsaan yang dimiliki
komponen bangsa saat ini, apabila dibiarkan dapat dipastikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
yang sangat kita cintai ini akan berimplikasikan terhadap hal-hal sebagai
berikut ini.
a.
Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai
Pancasila terutama paham kebangsaan.
b.
Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai
Pancasila terutaa rasa kebangsaan.
c.
Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai
Pancasila terutama semangat kebangsaan.
Kontribusi Pembinaan Masyarakat Terhadap
Pemahaman dan Penghayatan Nilai-nilai Pancasila.
Dalam proses pembinaan masyarakat terhadap pemahaman
dan penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam wawasan kebangsaan pada seluruh
komponen bangsa, dibentuk agar berwawasan kebangsaan serta berpola tata laku
secara khas yang mencerminkan budaya maupun ideologi. Proses pembinaan
kebangsaan berbeda bagi tiap bangsa dan bagi bangsa Indonesia yang plural dan heterogen
akan lebih mengedepankan wawasan kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah Rasa
Kebangsaan, Paham Kebangsaan dan Semangat kebangsaan yang harus dibina secara
berlanjut dan sinergis, karena letak kekluatan penangkalanya justru di dalam
kesinergisannya. Kontribusi dalam pembinaan masyarakat terhadap pemahaman dan
penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam wawasan kebangsaan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam memahami,
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan formal
maupun informal dapat dilaksanakan secara bersinergi, maka rasa persatuan dan
kesatuan bangsa dapat tetap terjaga.
b.
Pelaksanaan pembangunan dengan berwawasan kebangsaan
dan dengan penerapan sistem desentralisasi sesuai UU Otonomi daerah telah
membawa peningkatan yang sangat berarti pada pemberdayaan masyarakat, pada
pelayanan terhadap masyarakat damn pada kesejahteraan masyarakat, yang
diharapkan pada akhirnya dapat mempererat dan menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, sehingga kedaulatan NKRI tetap terjaga.
c.
Pelaksanaan otonomi daerah selain menjanjikan harapan
kamakmuran dan kemandirian daerah, akan berkontribusi terhadap adanya upaya
mencegah bahaya disintegrasi bangsa. Kondisi ini muncul akibat dari masyarakat
di daerah-daerah yang pada akhir-akhir ini telah nampak adanya upaya dalam
turut menyukseskan pembangunan nasional demi kemakmuran bersama, sehingga
munculnya konflik horizontal terhadap implementasi PP No.6 Tahun 2005 tentang
Pilkada misalnya, dapat dihindari atau paling tidak dapat dieliminir.
Indikator Keberhasilan.
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari upaya
pembinaan masyarakat dalam memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dalam
mewujudkan wawasan kebangsaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, maka
perlu ditentukan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur keberjasilan
strategi pembinaan tersebut. Indikator tersebut, antara lain :
a.
Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah diterapkan dengan baik, sehingga
perpecahan akan terhindar serta persatuan dan kesatuan dapat tetap terjaga.
b.
Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kebangsaan
telah dapat diterapkan dengan sistem desentralisasi yang membawa peningkatan
pada pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, sehingga kesajteraan masyarakat
dapat meningkat dan persatuan dan kesatuan bangsa dapat terjaga.
c.
Pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan kualitas SDM
dapayt berjalan denganb baik dan dapat mencegah munculnya konflik horizontal,
sehingga bahaya disintegrasi bangsa dapat dihindari.
d.
Perhatian Pemerintah dalam melaksanakan tanggung
jawabnya untuk sosialisasi terhadap pemahaman, penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai Pancasila melalui sertifikasi pendidikan formal maupun informal
dapat dilaksanakan dengan baiuk damn lancer pada seluruh lapisan masyarakat
atau seluruh komponen bangsa.
e.
Pemahaman yang mendalam terhadap visi dan orientasi
yang jelas akan membawa pada pelaksanaan pembangunan SDM lebih baik dan memvawa
kemamkuran dan meningkatkan kesejahteraan mnasyarakat secara menyeluruh.
f.
Seluriuh instansi dan komnponen bangsa terkait
bersinergi dalam pelakasanan pembinaan masyarakat Indonesia guan memahami dan
menghaytai serta menamalkan nilai-nilai Pancasila,sehingga dapat menghindari
dan bahkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul yang pada
akhirnya dapat hidup berdampingan penuh toleransi.
Upaya untuk mendukung terwujudnya kebijakan
pemerintah
Guna mewujudkan tertanamnya nilai-nilai Paham Kebangsaan, Rasa kebangsaan
dan Semangat kebangsaan (Nasionalisme) yang terkandung di dalam Wawasan Kebangsaan,
maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a.Institusi pendidikan memberikan pendidikan kepada
masyarakat tentang Wawasan kebangsaan melalui lembaga pendidikan formal maupun
non formal dengan pendekatan historis. Pendekatan historis tersebut penting,
guna memberikan pengertian bahwa Wawasan Kebangsaan telah diperjuangkan oleh
para pemuda Indonesia di masa lampau, sebagaimana yang telah diikrarkan oleh
para pemuda tersebut pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam wujud Sumpah Pemuda.
b.
Terciptanya dukungan dan kesadaran masyarakat luas
terhadap pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya integritas
NKRI yang kuat. Hal ini dapat diupayakan dengan cara meningkatkan kesadaran
terhadap pentingnya NKRI.
Pemahaman ini
dapat diwujudkan dengan cara antara lain :
a)
Meningkatkan kegiatan yang menimbulkan terjadinya
interaksi antar daerah, sebagai contoh dengan adanya berbagai olah raga, antara
lain : Pekan Olah raga Nasional, Pekan Kebudayaan Nasional, Liga Indonesia
dan lain-lain.
b)
Menumbuhkan rasa persaudaraan antar daerah melalui rasa
kebersamaan dan senasib sepenanggungan untuk bersama-sama berusaha bangkit dari
kepurukan.
Untuk mendukung terhadap upaya peningkatan
kualitas dan kuantitas personil
Dengan menciptakan suatu kondisi kehidupan Sosial dan Politik yang sehat
dengan cara :
1.
Pemerintah selalu mengikuti dan merespon setiap
perkembangan dan perubahan sosial dalam masyarakat dengan matang, sehingga
dapat diantisipasi guna mencegah terjadinya gejolak dalam masyarakat yang cenderung anarkis apabila dibiarkan berlarut.
2.
Membina kerukunan antarumat beragama atau golongan
dengan menjunjung tinggi toleransi dan pluralisme agama yang ada pada
masyarakat.
3.
Pemerintah menyelenggarakan program pendidikan dan
pelatihan untuk meningkatkan Wawasan Kebangsaan. Hal tersebut dapat
dilaksanakan melalui :
a.
Proses pembelajaran tentang unsur-unsur dari Wawasan
Kebangsaan, yaitu Rasa Kebangsaan, Paham Kebangsaan dan Semangat Kebangsaan ( Nasionalisme
). Diperlukan suatu program yang aplikatif dan langsung menyentuh pada
sendi-sendi kehidupan masyarakat melalui penyuluhan, pelatihan serta memasukkan
nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan tinggi.
b.
Ketauladanan. Peningkatan Wawasan Kebangsaan juga harus
dibarengi dengan ke tauladanan dari pemimpin nasional dalam kehidupan
berpolitik dan bernegara. Apabila para elit politik dan pemerintah dapat
memberikan ketauladanan dengan dilandasi jiwa persatuan dan kesatuan, lebih
mementingkan bangsa dan negara serta mewujudkan keadilan, maka masyarakat akan
lebih respek, loyal dan patuh kepada para pemimpinnya atau umaro’nya.
c.
Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam meningkatkan
wawasan kebangsaan, diperlukan ketertiban tokoh-tokoh masyarakat dalam bidang
agama, sosial dan pemerintah dalam memberikan keyakinan kepada rakyat terhadap
pentingnya peningkatan dan pembinaan Wawasan Kebangsaan.
d.
Peningkatan dan peneguhan kembali komitmen bersama
tentang Wawasan Kebangsaan melalui program sosialisasi Wawasan Kebangsaan.
Kerangka dasar program sosialisasi Wawasan Kebangsaan yaitu :
1.
Memahami dan menghormati setiap perbedaan sebagai suatu
realitas yang ada dan akan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Menerima semua perbedaan yang berada dalam wilayah
Nusantara sebagai satu keutuhan, terpadu saling melengkapi dan saling
menghidupi.
3.
Rasa kecintaan terhadap tanah air dan bangsa Indonesia
dengan segala isinya yang beraneka ragam.
Untuk mewujudkan terhadap pemahaman
nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa, maka dilaksanakan upaya-upaya sebagai
berikut :
1.
Pemerintah menerapkan mata pelajaran wajib Pendidikan
Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa ( PSPB ), Pembinaan Bela
Negara ( PBN ) melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) di seluruh
strata pendidikan negeri maupun swasta, sejak TK hingga perguruan tinggi, agar
tertanam rasa, paham dan semangat kebangsaan, sehingga persatuan dan kesatuan
bangsa dapat terjaga.
2.
Pemerintah bersama dengan instansi terkait, melaksanakan
upacara peringatan Hari-hari Besar Nasional dengan menggunakan pakaian nasional
dan dilanjutkan dengan pameran atau menyaksikan film-film dokumenter perjuangan
bangsa.
3.
Pemerintah bersama instansi terkait melaksanakan
renungan suci dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan mendoakan kepada para
arwah pahlawan pejuang kemerdekaan bangsa.
4.
Pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta,
melaksanakan berbagai lomba, baik karya tulis ilmiah termasuk lomba karya tulis
territorial dengan jangkauan lebih luas maupun olahraga “napak tulis” dalam
bentuk longsmarch atau lainnya.
BAB VII
PENUTUP
Kesimpulan. Berdasarkan pembahasan pada
bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Dalam pembinaan masyarakat dalam pemahaman, penghayatan
dan pengamalan nilai-nilai Pancasila untuk menanggulangi ancaman terhadap
disintegrasi bangsa, harus dilakukan secara simultan, berkesinambungan dan
terarah di seluruh komponen bangsa.
b.
Peningkatan pembinaan masyarakat dalam pemahaman,
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan salah satu cara yang
tepat untuk menghindari bahaya disintegrasi bangsa yakni dengan melibatkan
seluruh komponen bnagsa.
c.
Ideologi Pnacasila merupakan seperangkat
prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
d.
Kurangnya
pengamalan terhadap ideologi Pancasila oleh masyarakat dapat terjadi, karena
prinsip-prinsip dasar dan arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup
berbangsa dan bernegara.
e.
Pembinaan masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan
terhadap nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan, rasa kebangsaan
dan semangat kebangsaan, mutlak perlu diajarkan sejak usia dini melalui lembaga
pendidikan formal maupun informal.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
5.
AF. Stones James, Management,
(dalam R. Sulistiyadi. Majalah Seskoal). Jilid I Edisi 1.
6.
Buku Kwarganegaraan. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Penerbit Yudhistira. Jakarta. 2005.
7.
DR. J. KALOH, Mencari
Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan
Tantangan Global. PT Rineka Cipta. Jakarta.
2002.
8.
Jenderal TNI (Pum) Edi Sudrajat, “ Regionalisme, Nasionalisme dan Ketahanan Nasional : Satu Tinjauan
dari segi Strategi Hankam “. Jurnal Ketahanan nasional, Nomor II 93),
Desember 1997.
9.
Lemhannas, Kewiraan
Untuk Mahasiswa. Penerbit. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud.
Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
1992.
10. Samad
Riyanto, Bibit. Orasi Ilmiah. Optimalisasi Upaya Pencegahan Korupsi Dalam
Praktek Administrasi Negara. (Naskah dalam wisuda Program Magister ke-7 dan
Program Sarjana S1 ke-46 STIA LAN
RI). Jakarta. 2009.
11. Saile,
Said. Pemekaran Wilayah, Sebagai Buah
Demokrasi di Indonesia. Penerbit Restu Agung. Jakarta. 2009.
12. Undang-Undang
Dasar 1945. Grafindo. 2004. Jakarta.
No comments:
Post a Comment